Polres Maybrat Ungkap Peredaran Ganja, Dua Orang Diamankan, 162 Gram Barang Bukti Disita - KABAR

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Senin, 07 September 2026

Polres Maybrat Ungkap Peredaran Ganja, Dua Orang Diamankan, 162 Gram Barang Bukti Disita

 

 


MAYBRAT, Kabarkonoha.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Maybrat berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku dan menyita barang bukti ganja dengan berat bruto mencapai 162 gram.

 

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial RT (24) dan FRS (21), yang berdomisili di wilayah Aimas, Kabupaten Sorong.

 

Kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya penyimpanan narkotika jenis ganja di kawasan Jalan Jambu, Kecamatan Aimas, Kabupaten Sorong. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Petik Bintang Satresnarkoba Polres Maybrat segera melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas kemudian mengamankan kedua pelaku. Saat penggeledahan, polisi menemukan sejumlah paket yang diduga berisi ganja. Barang bukti yang disita berupa: 4 bungkus plastik besar, 7 bungkus plastik sedang, 4 bungkus plastik kecil, serta 24 bungkus kertas putih yang diduga berisi ganja, dengan total berat bruto mencapai 162 gram. Selain itu, polisi turut menyita dua unit telepon seluler — satu unit iPhone 13 warna putih dan satu unit Redmi warna biru muda — yang diduga digunakan untuk komunikasi terkait peredaran narkotika.

 

Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Maybrat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

 

Kapolres Maybrat AKBP Jandry Denny Sairlela, S.I.K., M.M., melalui Kasat Resnarkoba Polres Maybrat Iptu Israng, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.

 

“Pengungkapan ini menunjukkan keseriusan dan penekanan Bapak Kapolres Maybrat dalam memberantas peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan maupun pihak lain yang terlibat,” tegas Kasat Resnarkoba.

 

Pihaknya juga telah melakukan sejumlah langkah hukum, mulai dari pembuatan laporan polisi, pemeriksaan awal, tes urine, hingga pengembangan kasus. Saat ini polisi masih mendalami asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan peredarannya.

 

Polres Maybrat juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Masyarakat diminta tidak mencoba, menggunakan, menyimpan, maupun terlibat dalam peredaran narkotika karena dapat merusak kesehatan, masa depan, serta keamanan lingkungan.

 

Masyarakat diharapkan ikut berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.

 

Narasi:

Kasat Resnarkoba Polres Maybrat — Iptu Israng, S.H., M.H.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad