Eks Sekretaris KPU Konut Divonis 5 Tahun Penjara! Mahasiswa Kembali Dorong Kejati Sultra Telusuri Jejak Korupsi Dana Hibah Rp45 Miliar KPU Konut - KABAR

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Selasa, 08 September 2026

Eks Sekretaris KPU Konut Divonis 5 Tahun Penjara! Mahasiswa Kembali Dorong Kejati Sultra Telusuri Jejak Korupsi Dana Hibah Rp45 Miliar KPU Konut


Kendari - Vonis terhadap mantan Sekretaris KPU Konawe Utara (Konut), Uddin Yusuf, dalam perkara penyalahgunaan dana hibah Pilkada 2024 dinilai belum menjadi alasan untuk menghentikan penelusuran terhadap keseluruhan pengelolaan dana hibah KPU Konut.

Publik kini justru mendorong Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) melakukan supervisi dan memastikan seluruh fakta serta aliran dana yang berkaitan dengan dana hibah tersebut telah diuji secara menyeluruh.

Uddin Yusuf sebelumnya dijatuhi hukuman 5 tahun 10 bulan penjara, dengan denda Rp100 juta serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1.482.373.570 dalam sidang pembacaan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 06 Juli 2026 di Pengadilan Negeri Kendari.

Namun, perkara tersebut menyisakan pertanyaan lebih luas mengenai pengelolaan dana hibah KPU Konut yang nilainya mencapai Rp45.000.724.000 berdasarkan NPHD antara Pemda Konawe Utara dan KPU Konut untuk penyelenggaraan Pilkada 2024.

Sementara itu, laporan pemeriksaan KPU mencatat ketekoran kas sebesar Rp1.701.962.243, dengan Rp1.617.373.570,10 menjadi tanggung jawab Uddin Yusuf dan Rp84.588.672,90 menjadi tanggung jawab Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP).

Jika dibandingkan dengan total dana hibah Rp45 miliar, angka Rp1,7 miliar tersebut berada pada kisaran 3,8 persen.

Artinya, Rp1,7 miliar memang besar, tetapi Rp45 miliar adalah keseluruhan uang publik yang harus dipastikan jejak pertanggungjawabannya.

Sejumlah kalangan akademisi menilai Kejati Sultra perlu melihat perkara ini tidak semata-mata dari berapa besar kerugian yang telah ditemukan, tetapi juga dari bagaimana keseluruhan dana hibah tersebut dikelola.

“Jangan sampai vonis terhadap satu orang kemudian membuat persoalan pengelolaan dana hibah secara keseluruhan dianggap selesai. Yang harus dipastikan adalah apakah seluruh Rp45 miliar itu memiliki jejak penggunaan dan pertanggungjawaban yang jelas,” ujar Harbiansyah Mahasiswa Universitas Lakidende

Ia menegaskan bahwa, desakan tersebut bukan berarti menuduh seluruh dana hibah bermasalah.

“Rp45 miliar tidak boleh dianggap seluruhnya bermasalah. Tetapi Rp45 miliar juga tidak boleh dianggap selesai hanya karena kerugian yang ditemukan sekitar Rp1,7 miliar. Pertanyaannya sederhana: apakah setiap rupiah dari dana tersebut dapat dijelaskan secara sah dan dipertanggungjawabkan?” tegasnya.

Harbiansyah juga menyoroti fakta yang muncul dalam proses pemeriksaan etik di DKPP terkait adanya pemberian uang dari Uddin Yusuf yang bersumber dari dana hibah kepada lima komisioner KPU Konut.

Dalam putusannya, DKPP menjatuhkan sanksi Peringatan Keras karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait penerimaan uang yang bersumber dari dana hibah kepada seluruh komisioner KPU Konut yakni Ketua KPU Konawe Utara Abdul Makmur, anggota KPU Konut Konut yakni Edison Peokodoh, Eka Dwiyastuti, Naim, Muhammad Husni Ibrahim.


Di sisi lain, dalam dokumen pemeriksaan juga muncul keterangan mengenai pemberian uang secara tunai dalam jumlah lebih besar. Namun, keterangan tersebut memiliki kualitas pembuktian yang berbeda dengan transaksi yang memiliki bukti transfer.

Karena itu, menurut harbiansyah, fakta tersebut tidak boleh langsung diterjemahkan sebagai kesimpulan pidana.

“Ini bukan soal mengatakan siapa bersalah atau siapa tidak bersalah. Ranah etik dan pidana berbeda. Pertanyaannya adalah apakah seluruh informasi mengenai aliran dana tersebut sudah diuji secara hukum dengan alat bukti yang memadai,” katanya.

Ia menilai posisi Uddin sebagai pihak yang telah divonis tidak boleh secara otomatis menutup pertanyaan mengenai pihak lain yang mungkin memiliki keterkaitan dengan aliran dana.

“Kalau berdasarkan seluruh alat bukti Uddin memang bertanggung jawab sendiri, maka tentu harus dihormati. Tetapi kalau ada fakta dan alat bukti mengenai pihak lain yang menerima, mengetahui, menikmati atau membantu aliran dana tertentu, maka itu juga harus diuji,” ujarnya.

Menurutnya, hukum tidak boleh bekerja berdasarkan siapa yang paling mudah dimintai pertanggungjawaban.

“Jabatan bukan alasan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Tetapi jabatan juga bukan alasan untuk menghentikan pengujian hukum. Yang harus dicari adalah kebenaran berdasarkan alat bukti,” katanya.

Atas dasar itu, pihaknya akan menyerahkan alat bukti petunjuk baru ke Kejati sultra guna mendorong Kejati Sultra segera melakukan supervisi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d UU Nomor 11 Tahun 2021 bahwa kejaksaan memiliki kewenangan melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang.


“Uang harus ditelusuri. Dokumen harus diperiksa. Keterangan harus dikonfrontasikan. Aliran dana harus direkonstruksi. Setelah itu alat bukti yang menentukan,” ujar harbiansyah

Harbiansyah kembali menegaskan bahwa dorongan supervisi Kejati Sultra bukanlah upaya untuk mencari-cari tersangka baru.

“Yang kami dorong bukan penambahan tersangka. Yang kami dorong adalah memastikan bahwa tidak ada fakta material dan aliran dana yang relevan yang berhenti hanya karena pembuktiannya lebih sulit,” katanya.

Menurutnya, angka Rp1,7 miliar harus ditempatkan secara proporsional Rp1,7 miliar adalah bagian dari Rp45 miliar.

Karena itu, angka kerugian yang telah ditemukan dan tersangka yang telah divonis tidak boleh menjadi tirai yang menutup pertanyaan mengenai keseluruhan pengelolaan dana hibah.

“Jangan mengatakan Rp45 miliar bermasalah hanya karena ada Rp1,7 miliar yang menjadi persoalan. Tetapi jangan pula mengatakan semua selesai karena yang ditemukan hanya Rp1,7 miliar. Keduanya sama-sama tidak tepat,” tegasnya.

Ia meminta Kejati Sultra memastikan apakah seluruh rangkaian pengelolaan dana hibah telah diuji secara objektif dan menyeluruh.

“Jangan mencari tumbal. Jangan pula melindungi siapa pun. Telusuri uangnya, uji buktinya, dan biarkan hukum menentukan siapa yang bertanggung jawab.” tutupnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad