NIAS SELATAN —Kabarkonoha.com
Himpunan Masyarakat Peduli Desa Hiliwaebu secara resmi melaporkan Kepala Desa Hiliwaebu, Yasruni Waruwu, ke sejumlah instansi di tingkat Kabupaten Nias Selatan atas dugaan penyelewengan Dana Desa. Laporan tersebut disampaikan pada Selasa (16/12/2025) sebagai bentuk keprihatinan warga terhadap pengelolaan keuangan desa yang dinilai tidak transparan dan tidak bertanggung jawab.
Dalam laporan tertulis, pengaduan ditujukan kepada Bupati Nias Selatan, DPRD Nias Selatan, Inspektorat Kabupaten Nias Selatan, DPMD Kabupaten Nias Selatan, Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Polres Nias Selatan, Camat Ulunoyo, serta pers se-Kabupaten Nias Selatan. Masyarakat menyertakan kronologi dugaan penyimpangan yang terjadi dari beberapa tahun anggaran, mulai 2021 hingga 2024.
Sejumlah pos anggaran yang dipersoalkan antara lain Dana COVID-19 Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp100 juta, serta Dana BUMDes Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp380 juta yang dialokasikan untuk pembelian satu unit mobil Mitsubishi L300 dan satu set keyboard lengkap. Namun, BPKB dan STNK kendaraan tersebut disebut atas nama pribadi kepala desa, bukan atas nama BUMDes FAUMA KHODA, sehingga memunculkan dugaan pelanggaran administrasi dan penyalahgunaan wewenang.
Selain itu, masyarakat juga menyoroti sejumlah kegiatan fisik dan nonfisik Tahun Anggaran 2024 yang diduga bermasalah, seperti simenisasi jalan tani dari Dusun III ke Dusun I senilai Rp30 juta, pembangunan air bersih di Dusun II sebesar Rp184.068.000, anggaran stunting Rp6 juta, biaya bimtek luar daerah Rp30 juta, dana pembinaan PKK Rp4.045.561, dana kepemudaan Rp4 juta, serta pengadaan aset kantor desa berupa kursi, meja, laptop, dan printer senilai Rp24,2 juta.
Himpunan Masyarakat Peduli Desa Hiliwaebu juga mengungkapkan bahwa sejak pengadaan mobil dan keyboard BUMDes hingga saat ini, tidak pernah diketahui laporan hasil usaha dari pengurus BUMDes. Kondisi tersebut dinilai semakin janggal karena ketua BUMDes disebut merupakan ayah kandung kepala desa sendiri. Selain itu, dana PKK dari tahun 2022 hingga 2024 serta dana pemuda dari tahun 2021 hingga 2024 disebut belum pernah direalisasikan.
Sebelum melaporkan ke berbagai instansi, masyarakat mengaku telah menyampaikan keberatan dan pengaduan melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan difasilitasi oleh Camat Ulunoyo. Namun, upaya tersebut disebut tidak ditindaklanjuti oleh Kepala Desa Hiliwaebu. Sebagai penguat laporan, masyarakat turut melampirkan berita acara yang dibuat bersama antara kepala desa dan lembaga BPD.
Atas dasar itu, Himpunan Masyarakat Peduli Desa Hiliwaebu menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya meminta Pemerintah Kabupaten Nias Selatan segera melakukan audit dan investigasi menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa Hiliwaebu. Mereka juga memohon kepada aparat penegak hukum untuk menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila ditemukan pelanggaran.
Selain penegakan hukum dan pengembalian kerugian negara jika terbukti, masyarakat juga meminta Pemerintah Kabupaten Nias Selatan segera memproses dugaan penyimpangan tersebut guna mencegah potensi konflik sosial di tengah warga. Bahkan, mereka memohon kepada Bupati dan/atau Wakil Bupati Nias Selatan untuk mempertimbangkan penggantian Kepala Desa Hiliwaebu, mengingat kondisi kesehatan yang bersangkutan yang disebut telah mengalami stroke berat sejak awal tahun 2025, agar roda pemerintahan desa dapat kembali berjalan secara efektif dan kondusif.
Liputan: Red