Team Mangewang Polresta Sorong Kota Tangkap Perempuan Pelaku Curanmor di Malanu - KABAR

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Rabu, 19 Agustus 2026

Team Mangewang Polresta Sorong Kota Tangkap Perempuan Pelaku Curanmor di Malanu

 

 


SORONG, Kabarkonoha.com — Unit operasional Team Mangewang jajaran Polresta Sorong Kota berhasil memecahkan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan menangkap pelaku berinisial RT (perempuan) pada Selasa, 18 Agustus 2026. Penangkapan berlangsung sekitar pukul 14.05 WIT di Jalan F. Kalasuat, Kelurahan Malanu, Distrik Sorong Utara, Kota Sorong, setelah pihak kepolisian menerima informasi yang mengarah ke keberadaan pelaku.

 

Kasus bermula dari laporan resmi ke Polresta Sorong Kota dengan nomor LP/B/781/VIII/2026/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya pada tanggal yang sama. Peristiwa pencurian terjadi di Jalan Mandiri Lorong II, Kelurahan Remu Selatan, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong. Korban melaporkan hilangnya satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 berwarna hitam yang diparkir di dalam rumah. Meski kendaraan sudah dikunci ganda, kunci kontak ternyata masih tertinggal di tempatnya. Saat terbangun, korban mendapati motor tersebut sudah tidak ada di lokasi, sehingga segera melaporkan kejadian ke pihak berwenang.

 

Berdasarkan informasi yang diterima tim sekitar pukul 13.40 WIT bahwa pelaku berada di kawasan Jalan F. Kalasuat, Kelurahan Malanu, tim segera bergerak cepat. Di bawah arahan Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota AKP Afriangga U. Tan, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., tim melakukan evaluasi dan penyusunan strategi penangkapan mulai pukul 13.45 WIT. Selanjutnya, Kanit Resmob Sat Reskrim Aiptu Dachlan Anny, S.H. memimpin tim untuk melakukan pemetaan lokasi dan menyusun langkah taktis guna mengantisipasi kemungkinan pelaku melarikan diri atau melakukan perlawanan.

 

Sekitar pukul 14.05 WIT, tim berhasil mengamankan pelaku. Saat hendak ditangkap, pelaku sempat berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan. Pelaku kemudian dibawa ke markas Polresta Sorong Kota untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

 

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku masuk ke rumah korban melalui pintu depan yang tidak dikunci. Setelah melihat motor dengan kunci kontak masih terpasang, pelaku mendorong kendaraan tersebut keluar rumah lalu membawanya kabur. Polisi turut menyita satu unit Yamaha Mio M3 warna hitam tersebut sebagai barang bukti dalam perkara ini.

 

Saat ini, pelaku maupun barang bukti telah diamankan. Pemeriksaan mendalam serta penyusunan berkas penyidikan masih berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Polresta Sorong Kota dalam merespons cepat laporan masyarakat dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah hukumnya.

 

Narasumber:

Kasubid Pid Polda Papua Barat Daya

Kompol Jenny S.A. Hengkelare

 

Salam Presisi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad