SORONG, Kabarkonoha.com — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua Barat Daya hari ini, Kamis (20/8/2026), melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 5 bungkus dengan berat total 3,36 gram. Kegiatan berlangsung di Ruang Ditresnarkoba Polda Papua Barat Daya mulai pukul 10.30 WIT dalam suasana yang aman dan tertib.
Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol. Rizal Marito, S.H., S.I.K., M.Si., menyatakan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari penanganan perkara sekaligus langkah tegas agar barang bukti tidak disalahgunakan maupun kembali beredar di masyarakat.
“Kami ingin memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemusnahan ini juga bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap serta penyalahgunaan narkotika di wilayah Papua Barat Daya,” ujar Kombes Pol. Rizal Marito.
Dalam pelaksanaannya, kelima paket plastik bening berisi sabu terlebih dahulu dikeluarkan dari kemasan, lalu dihancurkan hingga tidak dapat digunakan kembali. Sisa pemusnahan kemudian dibuang melalui saluran pembuangan yang telah disiapkan.
Seluruh rangkaian kegiatan diawasi dan disaksikan langsung oleh Kasubbid PID Bidhumas Polda Papua Barat Daya Kompol Jenny S.A. Hengkelare, personel Bidang Propam, unsur Itwasda, serta penasihat hukum tersangka Melianus Paulus Yable, S.H.
Kompol Jenny S.A. Hengkelare membenarkan bahwa pemusnahan berjalan lancar, aman, dan tertib. Kehadiran berbagai unsur pengawasan ini menjadi bukti bahwa penanganan barang bukti dilakukan secara profesional, transparan, dan sepenuhnya mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
Polda Papua Barat Daya menegaskan akan terus berupaya menekan peredaran gelap narkotika di wilayahnya. Pihaknya juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta menjaga lingkungan dari bahaya narkoba.
Salam Presisi.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar