Dugaan Pelanggaran SOP Pengeluaran Narapidana di Rutan Raha Disorot - KABAR

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Kamis, 20 Agustus 2026

Dugaan Pelanggaran SOP Pengeluaran Narapidana di Rutan Raha Disorot

Tahyas, A.Md.IP.,S.H.,M.M. pada tanggal 1 Agustus 2026 telah dengan sengaja membawa keluar Narapidana a.n. Muh. Akbar Saputra Kasus Pencabulan untuk tujuan rekreasi ke daerah wisata Topa pada pagi hari hingga sore hari dengan tanpa memperhatikan keamanan ataupun risiko narapidana melarikan diri dan tanpa di borgol

RAHA, KABARKONOHA.COM — Dugaan pelanggaran prosedur kembali menjadi sorotan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Raha. Informasi yang diterima redaksi menyebut adanya dugaan pengeluaran seorang narapidana yang diduga tidak sesuai dengan prosedur atau Standar Operasional Prosedur (SOP).

Dalam laporan yang diterima redaksi, kejadian tersebut disebut berlangsung pada 1 Agustus 2026 dan melibatkan kewenangan Kepala Rutan Raha, Muh. Asril Yasin A. Tahyas, A.Md.IP., S.H., M.M.

Namun, informasi yang diterima redaksi belum menjelaskan secara lengkap tujuan pengeluaran, dasar administrasi, siapa narapidana yang dikeluarkan, maupun dokumen resmi yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan tersebut.

Karena itu, aspek tersebut perlu diklarifikasi terlebih dahulu kepada pihak Rutan Raha dan Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tenggara.

SOP Pengeluaran Narapidana Wajib Jelas

Pengeluaran warga binaan dari dalam Rutan pada prinsipnya bukan persoalan administratif biasa. Setiap kegiatan harus memiliki dasar dan prosedur yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.

Apabila benar terjadi pengeluaran narapidana tanpa prosedur sebagaimana mestinya, maka perlu diketahui siapa yang memberikan izin, apa dasar pengeluarannya, siapa petugas yang mendampingi dan untuk kepentingan apa narapidana tersebut dikeluarkan.

Sebaliknya, apabila pengeluaran tersebut ternyata memiliki dasar hukum dan administrasi yang sah, maka penjelasan resmi diperlukan agar tidak menimbulkan persepsi di tengah masyarakat.

Tiga Persoalan, Satu Benang Merah Pengawasan

Dugaan pelanggaran SOP ini menjadi perhatian setelah sebelumnya muncul laporan mengenai dugaan penggunaan telepon seluler dan smartwatch oleh warga binaan serta persoalan pengelolaan Bahan Makanan (BAMA) di Rutan Raha.

Ketiga persoalan tersebut masih berupa dugaan dan laporan yang membutuhkan verifikasi.

Redaksi tidak bermaksud menghakimi pihak tertentu. Namun, apabila laporan tersebut disertai dokumentasi, dokumen administrasi, foto, video, atau keterangan saksi, maka seluruh materi tersebut dapat menjadi bahan pemeriksaan bagi instansi pengawas maupun aparat penegak hukum.

Ditjenpas Diminta Tidak Tutup Mata

Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tenggara dan Ditjenpas di tingkat pusat dinilai perlu memberikan perhatian terhadap setiap laporan mengenai dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Rutan Raha.

Pemeriksaan internal secara objektif penting dilakukan untuk memastikan apakah seluruh prosedur telah dijalankan sesuai aturan.

Redaksi masih memberikan ruang kepada Kepala Rutan Raha dan Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tenggara untuk memberikan klarifikasi serta hak jawab atas seluruh tudingan yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

Sebab, dalam pengelolaan lembaga pemasyarakatan, pengawasan bukan hanya soal keamanan di balik jeruji, tetapi juga soal memastikan kewenangan tidak digunakan secara keliru.

Penulis Al Jarot

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad