SORONG, Kabarkonoha.com — Tim gabungan Opsnal Polresta Sorong Kota berhasil menangkap seorang pria berinisial OT (35 tahun), yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan berat terhadap seorang anak berinisial OYK (15). Penangkapan dilakukan pada Selasa, 18 Agustus 2026, sekitar pukul 22.30 WIT, di Jalan Pendidikan, Kelurahan Malaingkedi, Distrik Sorong Utara, Kota Sorong.
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi dengan nomor LP/B/717/VII/2026/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya, yang dilaporkan pada 28 Juli 2026 lalu.
Peristiwa penganiayaan sendiri terjadi di Jalan Basuki Rahmat, tepatnya di area parkir depan Paragon, Kelurahan Klasabi, Distrik Sorong Timur. Saat itu korban yang sedang berjaga di lokasi tersebut didatangi pelaku, yang kemudian memicu perselisihan lisan terkait penguasaan lahan parkir.
Perselisihan itu berujung tindak kekerasan: pelaku diduga mengambil senjata tajam berupa parang dan membacok korban di bagian kepala, paha kiri, serta pergelangan tangan kiri. Akibat perbuatan itu, korban menderita luka robek dan segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian bersama keluarganya.
Sebelum melakukan penangkapan, Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota AKP Afriangga U. Tan, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., memimpin rapat konsolidasi untuk menyusun strategi. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sorong Timur IPTU Safrudin kemudian melakukan pemetaan wilayah dan merencanakan langkah penindakan di lapangan.
Saat hendak diamankan, pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun segera dapat dikendalikan oleh petugas dan dibawa ke Polresta Sorong Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku melakukan penyerangan dengan senjata tajam tersebut setelah mengonsumsi minuman keras, dengan latar belakang keinginan untuk menguasai lahan parkir yang dijaga korban. Diketahui pula pelaku memiliki catatan kriminal sebelumnya. Saat ini, proses hukum dan penyidikan masih berjalan.
Kasubbid PID Bidhumas Polda Papua Barat Daya Kompol Jenny S.A. Hengkelare membenarkan informasi terkait penangkapan tersebut.
Perbuatan yang diduga dilakukan pelaku terancam sanksi hukum berdasarkan Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014, sesuai tahap penyidikan dan ketentuan yang berlaku.
Narasumber: Kanit Buser Polresta Sorong Kota

Tidak ada komentar:
Posting Komentar