Demta, Jayapura – Kabarkonoha.com
Personil Polsek Demta berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) beserta barang bukti pada Minggu (05/04/2026). Penangkapan ini menunjukkan kesigapan pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Distrik Demta.
Penindakan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi dari Polsek Sentani Kota dengan Nomor LP/B/13/IV/2026/SPKT/Polsek Sentani Kota/Polres Jayapura/Polda Papua, yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan di lapangan.
Kegiatan penangkapan dipimpin langsung oleh Ps. Kanit Intelkam Polsek Demta Aiptu Wahyu Auparay, bersama tiga personil lainnya yang bergerak cepat dalam mencari barang bukti dan melacak terduga pelaku. Hasilnya, tim berhasil mengamankan satu unit sepeda motor jenis Honda dengan nomor polisi PA 3442 JU yang diduga merupakan barang bukti hasil pencurian.
Selain kendaraan, pihak kepolisian juga mengamankan seorang terduga pelaku dengan inisial MR yang diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut.
Terduga pelaku beserta barang bukti saat ini diamankan di Polsek Demta untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan akan dikoordinasikan dengan Polsek Sentani Kota sebagai pihak yang menerima laporan awal terkait kasus ini.
Kapolsek Demta Iptu Ignatius Sepbiantoro, SH menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti kesigapan dan respons cepat personel dalam menindaklanjuti laporan serta informasi dari masyarakat. "Kami akan terus meningkatkan kegiatan patroli dan koordinasi antar satuan untuk menekan angka kriminalitas, khususnya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Demta," ujarnya.
Polsek Demta mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan setiap informasi terkait tindak kejahatan kepada pihak kepolisian untuk dapat ditindaklanjuti dengan cepat.
Liputan:Red
Redaktur:FS.B44