Tuduhan Merusak Citra Sekolah Ditolak, Kepsek: Pengelolaan Dana dan Penunjukan Sudah Sesuai Juknis

 

Nias Selatan – Kabarkonoha.com

Kepala Sekolah SD Negeri 078445 Umbu Bitaha menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan dan informasi yang beredar di masyarakat serta media sosial mengenai dugaan pelanggaran dan penguasaan sekolah oleh keluarga tertentu. Klarifikasi ini disampaikan pada Jumat (3/4/2026) melalui sambungan WhatsApp dan wawancara dengan awak media.

Kepala Sekolah menjelaskan bahwa suaminya, Agus Firman Zebua, memang bertugas sebagai Operator Dapodik di sekolah tersebut, namun hal ini dilakukan berdasarkan kebutuhan sekolah dan bukan karena kehendak pribadi atau kesewenang-wenangan.

"Penunjukan tersebut bukan karena kepentingan pribadi, melainkan berdasarkan kebutuhan sekolah yang sangat jelas," ujarnya.

Menurut dia, penunjukan dilakukan dengan mempertimbangkan kompetensi dan keahlian Agus Firman Zebua di bidang teknologi informasi, yang dinilai mampu mengelola data sekolah dengan baik. Selain itu, penunjukan juga telah mendapatkan persetujuan dari sekolah induk, yaitu SDN 078475 Luahambaho.

"Saya sebagai Kepala Sekolah atau pengelola anggaran tidak ada kaitan dengan penunjukan operator tersebut meskipun dia adalah suami saya. Ini adalah praktik umum dalam manajemen pendidikan untuk memastikan kelancaran administrasi sekolah," tegasnya.

Kepala Sekolah juga menegaskan bahwa tuduhan mengenai penunjukan demi keuntungan pribadi dan merusak citra sekolah adalah tidak benar dan menyakitkan. Menurutnya, pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah untuk Pemerintah (BOSP) selama ini dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan juknis yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan.

"Setiap rupiah penggunaan dana dapat dipertanggungjawabkan dan telah siap diaudit sesuai prosedur. Tidak ada satupun dana yang digunakan untuk kepentingan pribadi keluarga. Justru dengan pengelolaan yang profesional, kinerja sekolah menjadi lebih baik dan data kepegawaian serta siswa tercatat rapi di sistem pusat," jelasnya.

Mengenai status Agus Firman Zebua sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di sekolah lain (SDN 078475 Luahambaho), Kepala Sekolah menyatakan bahwa hal tersebut tidak melanggar aturan selama ada izin tertulis dan penugasan resmi dari Dinas Pendidikan. "Penugasan rangkap dalam hal tenaga pendukung dan operator sering dilakukan sesuai kebutuhan," tambahnya.

Pada akhir klarifikasi, dia mengajak para wartawan untuk lebih objektif dalam menyajikan informasi. "Mohon maaf, ini dunia jurnalistik, bukan dunia politik atau dendam pribadi. Jika ada yang melapor, itu hak mereka. Tapi sebagai wartawan, kewajiban kalian juga mendengarkan penjelasan dari kami sebagai pihak terkait. Jangan hanya menayangkan tuduhan tanpa klarifikasi, karena itu akan membentuk opini buruk dan menciptakan kegaduhan yang tidak perlu," pungkasnya.

Liputan: Editor 
Editor:FS.B44

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

JSON Variables

نموذج الاتصال

Logo

BADAN HUKUM

PT. NURAENI GHANYYU AKBAR
KEMENKUMHAM: AHU-033741.AH.01.30.Tahun 2025
NIB: 1007250002835
REG ID DEWAN PERS: 31902
PSE SIARAN: 10072500028350001

ALAMAT REDAKSI

Kantor Pusat: Jl. Kartini, Jakarta Pusat
Kantor Regional: Jalan H.E.A. Mokodompit, Lorong Anawai, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara

Hotline: +6285692429343 / 085242447244
Email: redaksikonoha@gmail.com

TERKINI
KABARKONOHA.COM MENYAJIKAN FAKTA DI NEGERI KONOHA +62 • ANEH TAPI NYATA • PEMIRSA TERUS BERSAMA KAMI • INVESTIGASI TAJAM DAN TERPERCAYA •
© 2026 KABAR KONOHA - Media Investigasi Independen.