Viral.! Video Penganiayaan Anak dibawah Umur Pangkalan Kerinci, Keluarga Korban Dengan Kuasa Hukum Resmi Lapokan Ke Polres Pelalawan


Pelalawan, Riau – Kabarkonoha.com

Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, resmi dilaporkan ke Polres Pelalawan. Peristiwa ini menjadi sorotan publik setelah sebuah video berdurasi sekitar 11 detik yang memperlihatkan seorang pria memukul anak-anak beredar luas di media sosial.
 
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Kabupaten Pelalawan, Erik Suhenra, S.Kom, mengecam keras tindakan main hakim sendiri yang diduga dilakukan oleh seorang warga terhadap anak-anak yang dituduh melakukan pencurian di kawasan Perumahan Bumi Lago Permai (BLP), Kecamatan Pangkalan Kerinci.
 
“Kami mengecam perbuatan yang ada di dalam video tersebut. Tindakan main hakim sendiri, terlebih dilakukan kepada anak-anak di bawah umur, sangat tidak dibenarkan dan jelas melanggar hukum,” ujar Erik kepada awak media pada Jumat (13/3/2026).
 
Ia menegaskan bahwa anak-anak memiliki perlindungan khusus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Masyarakat diminta tidak melakukan tindakan kekerasan meskipun anak-anak tersebut diduga melakukan kesalahan,” tandasnya.
Ket:Foto Kuasa Hukum Eprisman A.Nduru SH, Dampingin korban Unit Satu Reserse Polres Pelalawan Riau.

 
Erik juga menyampaikan dukungan kepada keluarga korban yang telah membuat laporan resmi. “Kami berharap aparat penegak hukum memberikan perhatian serius dan menindak tegas pelaku agar kejadian serupa tidak terulang, terutama yang melibatkan anak-anak di bawah umur,” tegasnya.
 
Sementara itu, keluarga korban melalui kuasa hukum Eprisman Aryan Jaya Ndruru SH,bersama rekan mengungkapkan bahwa laporan dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur telah resmi dibuat di Polres Pelalawan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/19/III/2026/SPKT/POLRES PELALAWAN/POLDA RIAU. Pelapor dalam kasus ini adalah SL (26), seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan Suka Damai, Kecamatan Pangkalan Kerinci.
 
Menurut keterangan dalam laporan polisi, peristiwa bermula pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di kawasan Perumahan BLP. Saat itu pelapor mendapat informasi dari seseorang bernama CS bahwa seorang anak berinisial S diamankan warga karena diduga hendak melakukan percobaan pencurian.
 
“Ketika pelapor masih berada di tempat kerja, ia kembali mendapat kabar bahwa anak tersebut telah dibawa oleh warga ke Polres Pelalawan. Setelah sekitar dua jam kemudian tiba di Polres, pelapor melihat kondisi anak tersebut mengalami memar atau benjol di bagian belakang kepala,” jelas Eprisman.
 
Tak hanya itu, seorang anak lainnya berinisial SG juga dilaporkan mengalami memar di bagian atas kepala yang diduga akibat pemukulan oleh seorang warga berinisial R bersama beberapa orang lainnya.
 
“Atas kejadian ini keluarga korban telah membuat laporan polisi. Harapan kami kasus ini segera diproses oleh pihak Polres Pelalawan, apalagi ini dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di muka umum. Sampai saat ini korban masih mengalami trauma akibat kejadian tersebut,” ujar Eprisman.
 
Ia juga menyebutkan bahwa dalam laporan tersebut terdapat tiga orang yang diduga terlibat sebagai pelaku. Berdasarkan hasil investigasi awak media, terduga pelaku penganiayaan Terlihat di Baju di kenakan Terduga Pelaku ,bekerja di sebuah perusahaan PT Ternana di wilayah Pelalawan Kerinci, Riau.
 
Sementara itu, pihak Polres Pelalawan melalui Humas, Thomas Bernandes Siahaan, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa laporan tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan. “Masih dalam lidik Unit I, Pak,” singkatnya.
 
Keluarga korban berharap kasus ini dapat ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum guna memberikan keadilan bagi korban sekaligus menjadi peringatan agar masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.

Sumber:Kusa Hukum
Liputan:FS.B44

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

JSON Variables

نموذج الاتصال

Logo

BADAN HUKUM

PT. NURAENI GHANYYU AKBAR
KEMENKUMHAM: AHU-033741.AH.01.30.Tahun 2025
NIB: 1007250002835
REG ID DEWAN PERS: 31902
PSE SIARAN: 10072500028350001

ALAMAT REDAKSI

Kantor Pusat: Jl. Kartini, Jakarta Pusat
Kantor Regional: Jalan H.E.A. Mokodompit, Lorong Anawai, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara

Hotline: +6285692429343 / 085242447244
Email: redaksikonoha@gmail.com

TERKINI
KABARKONOHA.COM MENYAJIKAN FAKTA DI NEGERI KONOHA +62 • ANEH TAPI NYATA • PEMIRSA TERUS BERSAMA KAMI • INVESTIGASI TAJAM DAN TERPERCAYA •
© 2026 KABAR KONOHA - Media Investigasi Independen.