Dirreskrimsus Polda Papua Barat Daya,Kombes Pol Iwan Manurung S.I.K., Limpahkan 12 tersangka Tambang Emas ke Kejaksaan Sorong Kota

Papua Barat Daya,kabarkonoha.com– Polda Papua Barat Daya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) melimpahkan 12 tersangka kasus penambangan emas ilegal di Distrik Kwoor, Kabupaten Tambrauw ke Kejaksaan Negeri Sorong setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum, Sabtu (14/3/2026).

Kapolda Papua Barat Daya Brigjen Pol Gatot Haribowo melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya Kombes Pol Iwan Manurung dalam keterangan pers kepada media, menjelaskan bahwa sebelumnya penyidik Dirkrimsus telah melakukan penangkapan terhadap para penambang emas tanpa izin tersebut. Setelah itu, penyidik melakukan penyelidikan lanjutan serta memeriksa sejumlah saksi.

“Setelah dilakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Sorong dan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, maka pada hari Rabu kemarin penyidik melaksanakan pelimpahan tahap dua dengan menyerahkan para tersangka beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan,” jelasnya.

Adapun 12 tersangka dalam kasus ini masing-masing berinisial BR, AS, FO, FK, NI, IQ, IN, MH, AR, IN, HP, dan AC.

Dirkrimsus menambahkan, setelah proses pelimpahan tahap dua, pihaknya juga melakukan pendampingan bersama pihak kejaksaan untuk membawa para tersangka ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) atau Lapas Kelas II Sorong.
“Kami turut mendampingi proses pengantaran para tersangka hingga ke Lapas,” ujarnya.

Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa emas dan limbah pasir hitam yang sebelumnya telah dilakukan penimbangan di Pegadaian Sorong.

Barang bukti emas yang disita di antaranya dari tersangka berinisial BH seberat 3,32 gram dan 6,95 gram, dari tersangka NS alias Dody seberat 11,58 gram, serta dari tersangka HP masing-masing seberat 11,15 gram, 52,42 gram, 25,19 gram, dan 0,13 gram.

Sementara itu, barang bukti berupa pasir hitam dari tersangka AR masing-masing seberat 1.847,6 gram, 1.827,84 gram, 1.761,68 gram, 1.698,98 gram, 1.563,72 gram, 1.579,08 gram, dan 654,55 gram.

Lebih lanjut, Dirkrimsus menjelaskan bahwa dari total tersangka yang diamankan, 10 orang merupakan penambang ilegal yang dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Sementara untuk tersangka yang berperan sebagai pembeli dikenakan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkasnya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

JSON Variables

نموذج الاتصال

Logo

BADAN HUKUM

PT. NURAENI GHANYYU AKBAR
KEMENKUMHAM: AHU-033741.AH.01.30.Tahun 2025
NIB: 1007250002835
REG ID DEWAN PERS: 31902
PSE SIARAN: 10072500028350001

ALAMAT REDAKSI

Kantor Pusat: Jl. Kartini, Jakarta Pusat
Kantor Regional: Jalan H.E.A. Mokodompit, Lorong Anawai, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara

Hotline: +6285692429343 / 085242447244
Email: redaksikonoha@gmail.com

TERKINI
KABARKONOHA.COM MENYAJIKAN FAKTA DI NEGERI KONOHA +62 • ANEH TAPI NYATA • PEMIRSA TERUS BERSAMA KAMI • INVESTIGASI TAJAM DAN TERPERCAYA •
© 2026 KABAR KONOHA - Media Investigasi Independen.