Rokan Hulu - Kabarkonoha.com
Setelah dikritik lambat menangani laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penggelapan, Polsek Bonai Darussalam akhirnya mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor, Edirnus Laia. SP2HP dengan Nomor B/30/I/2026/Reskrim tertanggal 15 Januari 2026 ini berisi informasi mengenai perkembangan penyelidikan yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian.
Dalam SP2HP tersebut, dijelaskan bahwa penyelidik telah melakukan beberapa upaya, antara lain:
Melakukan wawancara klarifikasi perkara terhadap saksi atas nama Antonius Laia dan Harapan Laia.
Mengirimkan undangan wawancara klarifikasi perkara terhadap terlapor, Nataeli Zebua. Namun, terlapor tidak bisa hadir karena sakit, sehingga penyelidik mengirimkan kembali undangan wawancara klarifikasi perkara terhadap terlapor.
Selain itu, dalam SP2HP juga dicantumkan nomor telepon Penyidik/Penyidik Pembantu atas nama AIPDA Mirwan Agusman, S.H, dan BRIPDA Ferry Anggery (082xxxx238x 0822xxx486xx) yang dapat dihubungi apabila diperlukan informasi lebih lanjut atau mengalami kendala pada saat mengisi data SP2HP Online.
SP2HP ini ditandatangani oleh Kepala Kepolisian Sektor Bonai Darussalam.
Dengan dikirimkannya SP2HP ini, diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada pelapor mengenai perkembangan kasus yang sedang ditangani oleh Polsek Bonai Darussalam.
Liputan: Editor

