Nias Selatan - Kabarkonoha.com
Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Kabupaten Nias Selatan resmi melaporkan Kepala Desa Olanori, Kecamatan Sidua’ori, berinisial FN, ke Inspektorat Kabupaten Nias Selatan dan Kejaksaan Negeri Nias Selatan. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan mark up dan penyelewengan pengelolaan Dana Desa Olanori sejak Tahun Anggaran 2020 hingga 2024.
Laporan itu disampaikan langsung oleh perwakilan Aliansi Masyarakat Anti Korupsi pada Senin, 24 November 2025, disertai sejumlah dokumen pendukung yang dinilai cukup untuk menjadi dasar pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat pengawas internal pemerintah dan aparat penegak hukum.
Menurut para pelapor, dugaan penyimpangan tersebut dinilai telah merugikan masyarakat dan menghambat pembangunan desa. Karena itu, mereka meminta Inspektorat Nias Selatan dan Kejaksaan Negeri Nias Selatan memberikan perhatian penuh terhadap kasus ini.
“Harapan kami, laporan masyarakat Desa Olanori ini dapat diatensi oleh pihak Inspektorat dan Kejari Nias Selatan, sehingga dapat diproses secara transparan dan akuntabel sesuai mekanisme yang berlaku. Kami ingin hal ini menjadi perhatian khusus bagi para kepala desa lainnya agar tidak melakukan praktik serupa,” ujar perwakilan pelapor.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Olanori, FN, belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media belum membuahkan hasil karena kepala desa belum dapat ditemui maupun dihubungi.
Media masih terus berupaya mendapatkan pernyataan resmi dari Kepala Desa Olanori untuk menjaga keseimbangan pemberitaan.
