Dugaan Pemanfaatan Siswa SD dalam Proyek Sekolah Picu Kemarahan Publik!


 
Nias Selatan - Kabarkonoha.com

Gelombang kekecewaan dan keprihatinan melanda masyarakat Nias Selatan menyusul laporan tentang dugaan keterlibatan siswa sekolah dasar dalam proyek pembangunan gedung sekolah. Foto dan cerita yang beredar menunjukkan anak-anak berseragam SD mengangkut material bangunan, yang memicu reaksi keras dari berbagai kalangan.
 
Publik merasa miris karena proyek pembangunan ini didanai oleh anggaran resmi, yang seharusnya menyediakan tenaga kerja profesional. Keterlibatan anak-anak dalam pekerjaan berat ini dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap hak-hak anak.
 
"Ini sangat menyedihkan. Anak-anak seharusnya fokus belajar, bukan dipekerjakan sebagai buruh," ujar seorang warga dengan nada kecewa. Banyak orang tua murid yang merasa terkejut dan tidak menyangka bahwa pihak sekolah diduga membiarkan anak-anak melakukan pekerjaan berbahaya di lokasi proyek.
 
Pihak sekolah dan guru menjadi sasaran kritik tajam. Masyarakat mempertanyakan bagaimana mungkin tenaga pendidik, yang seharusnya melindungi dan membimbing siswa, justru diduga lalai sehingga anak-anak terlibat dalam aktivitas berisiko di area konstruksi.
 
Para pemerhati pendidikan dan perlindungan anak mengecam kejadian ini. "Anak-anak adalah generasi penerus, bukan tenaga kerja. Melibatkan mereka dalam proyek seperti ini adalah tindakan tidak manusiawi," kata Saron Telaumbanua, seorang aktivis perlindungan anak.
 
Peraturan perundang-undangan dengan tegas melarang praktik pekerja anak. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan melarang mempekerjakan anak di bawah usia 18 tahun, dengan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun atau denda minimal Rp100 juta. Selain itu, guru yang terbukti melanggar juga dapat dikenai sanksi kepegawaian sesuai dengan PP Nomor 74 Tahun 2008.
 
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak sekolah, dinas pendidikan, maupun pelaksana proyek. Masyarakat menuntut adanya investigasi menyeluruh dan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab. Kepala sekolah SD terkait belum memberikan tanggapan saat dihubungi melalui pesan singkat.
 
Kasus ini menjadi pengingat yang pahit tentang pentingnya perlindungan anak dan pengawasan yang ketat dalam setiap aspek kehidupan mereka.

Liputan.TeamRed
Redaktur.FS.B44

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

JSON Variables

نموذج الاتصال

Logo

BADAN HUKUM

PT. NURAENI GHANYYU AKBAR
KEMENKUMHAM: AHU-033741.AH.01.30.Tahun 2025
NIB: 1007250002835
REG ID DEWAN PERS: 31902
PSE SIARAN: 10072500028350001

ALAMAT REDAKSI

Kantor Pusat: Jl. Kartini, Jakarta Pusat
Kantor Regional: Jalan H.E.A. Mokodompit, Lorong Anawai, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara

Hotline: +6285692429343 / 085242447244
Email: redaksikonoha@gmail.com

TERKINI
KABARKONOHA.COM MENYAJIKAN FAKTA DI NEGERI KONOHA +62 • ANEH TAPI NYATA • PEMIRSA TERUS BERSAMA KAMI • INVESTIGASI TAJAM DAN TERPERCAYA •
© 2026 KABAR KONOHA - Media Investigasi Independen.