Wakil Ketua DPRD Sorong Usir Wartawan saat RDP Sengketa Tanah, Publik Pertanyakan Transparansi - KABAR

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Rabu, 21 Oktober 2026

Wakil Ketua DPRD Sorong Usir Wartawan saat RDP Sengketa Tanah, Publik Pertanyakan Transparansi

 



SORONG, 20 Oktober 2026, Kabarkonoha.com — Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diselenggarakan Komisi 1 DPRD Kabupaten Sorong pada Selasa (20/10/2026) membahas kasus sengketa sertifikat tanah yang dinilai berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas. Komisi 1 sendiri membidangi urusan pertanahan.

 

Turut hadir dalam rapat tersebut perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sorong beserta Kasie Bidang Sengketa, Dinas Pertanahan, anggota Komisi 1, pengacara Bontoh, S.H. beserta tim dan kliennya Ibu Mar, serta Lexi Durimalang yang bertindak sebagai pemohon sengketa.

 

Awak Media Diminta Keluar Saat RDP Berlangsung

 

Jurnalis Riswandi Panjaitan dari media Suara Konservatif yang juga Ketua PPWI Wilayah Papua Barat Daya sempat berada di ruang rapat, namun kemudian diminta keluar oleh Lexi Durimalang dengan alasan tata tertib dewan.

 

Peristiwa ini menarik perhatian karena Lexi Durimalang menjabat sebagai Wakil Ketua 2 DPRD Kabupaten Sorong, namun dalam RDP tersebut ia hadir bukan selaku pimpinan rapat, melainkan sebagai pihak pemohon. Rapat membahas sertifikat tanah yang sebelumnya dijualnya kepada Robin Sitorus, namun hingga kini bermasalah dan belum dapat diubah nama kepemilikan.

 

Dari pembahasan terungkap bahwa sertifikat yang dijual pemohon ternyata tidak terdaftar atas namanya dan belum ada bukti sah kepemilikan tanah tersebut. Di sisi lain, Ibu Mar memegang sertifikat asli untuk objek tanah yang sama, sedangkan dokumen yang dimiliki Lexi disebut sebagai sertifikat pengganti.

 

“Saya hanya bertanya‑tanya, mengapa saya dikeluarkan dari ruangan dengan alasan tata tertib, padahal saat itu posisi beliau adalah pemohon. Seharusnya pembahasan tetap terbuka dan transparan bagi awak media, apalagi jika memang tidak ada masalah,” ujar Riswandi.

 

Harapan Agar Kasus Terungkap Secara Terang‑benderang

 

Kuasa hukum Ibu Mar, Bontoh, S.H., menyatakan mendukung kehadiran media dalam rapat demi menjaga transparansi pembahasan sengketa tanah tersebut. Riswandi juga berharap kasus ini dapat terungkap sepenuhnya, karena diduga berkaitan dengan praktik mafia tanah.

 

“Saya hanya ingin memastikan di mana titik kesalahan sehingga muncul sertifikat pengganti ini. Jangan sampai masyarakat hanya menduga‑duga dan menyalahkan pihak tertentu,” tegas Riswandi. Ia akhirnya bersedia meninggalkan ruangan setelah pihak penyelenggara berjanji akan mengadakan konferensi pers pascarapat selesai.

 

Prinsip Hukum Terkait Keterbukaan Rapat

 

Secara prinsip hukum, rapat‑rapat lembaga perwakilan rakyat termasuk RDP adalah forum terbuka untuk umum dan dapat dihadiri awak media. Hal ini didasari pada beberapa dasar aturan:

 

- Prinsip demokrasi terbuka: RDP merupakan forum pembahasan urusan publik, sehingga akses informasinya harus terbuka bagi masyarakat. Menutup rapat tanpa alasan sah berarti membatasi hak masyarakat mengetahui urusan mereka sendiri.

​

- Undang‑Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Informasi hasil rapat pejabat adalah informasi publik yang dapat diakses warga. Pembatasan hanya diizinkan untuk hal‑hal yang secara tegas diatur undang‑undang seperti rahasia negara atau data pribadi yang dilindungi; alasan kepentingan pribadi pemohon tidak dapat dijadikan dasar penutupan rapat.

​

- Pengawasan publik adalah hak: Kehadiran media berfungsi sebagai perpanjangan tangan masyarakat untuk mengawasi jalannya pembahasan di lembaga legislatif. Pembatasan akses media melemahkan fungsi pengawasan sosial tersebut.

​

- Kepentingan pribadi tidak menutup kepentingan umum: Pejabat publik yang menjadi pihak dalam sengketa tidak boleh menggunakan kedudukannya untuk menutup akses informasi demi kepentingan pribadi. Tata tertib dewan tidak dapat dijadikan alasan untuk menutupi hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.

 

“Jika tidak ada yang disembunyikan, mengapa harus menghindari sorotan publik? Rapat yang membahas urusan rakyat harus berjalan secara transparan,” ungkap Riswandi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad