SORONG, Papua Barat Daya — Kabarkonoha.com — Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Reserse Kriminal Polresta Sorong Kota beserta unsur Satuan Pelindung dan Pengamanan Polsek Sorong Timur berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang anak berusia 15 tahun di wilayah Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Kedua terduga berinisial MS (19) dan GM (21). Keduanya diamankan pada rentang waktu Jumat hingga Sabtu, 25–26 September 2026, menyusul laporan masyarakat terkait peristiwa kekerasan yang menimpa korban berinisial F.E.A.S. (15), seorang pelajar.
Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIT di kawasan Jalan Kasiolo Blok E, Kelurahan Klamana, Distrik Sorong Timur. Penanganan perkara tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/945/IX/2026/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya.
Kekerasan diduga bermula dari hilangnya sepeda motor milik MS pada 24 September 2026. Sehari setelah kejadian, kendaraan tersebut ditemukan di kawasan Jalan Warmasen, Kilometer 12, Kota Sorong. Pemilik kendaraan bersama rekan-rekannya kemudian mencari pihak yang diduga mengambil motor tersebut, dan saat bertemu korban, melampiaskan kemarahan melalui pengeroyokan.
Akibat tindakan tersebut, korban mengalami luka-luka di bagian kepala dan tubuh, kini dirawat secara intensif di rumah sakit dalam kondisi koma.
Pemilik kendaraan diketahui belum melapor ke kepolisian terkait kehilangan motor tersebut sebelum melakukan pencarian sendiri.
Berdasarkan informasi yang diterima tim penyidik yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota AKP Afriangga U. Tan, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., penangkapan pertama dilakukan di Jalan Malibela, Kelurahan Kladufu, Distrik Sorong Timur. Salah satu terduga sempat melawan dan berusaha melarikan diri, namun tetap berhasil diamankan. Penangkapan kedua dilakukan di Jalan Aniwho, Kelurahan Malasilen, Distrik Sorong Utara.
Kedua terduga kini berada di tahanan Polresta Sorong Kota untuk menjalani rangkaian pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dalam menghadapi persoalan hukum. Setiap kerugian atau kehilangan yang diduga tindak pidana hendaknya segera dilaporkan kepada pihak berwenang guna ditangani sesuai jalur hukum yang berlaku.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Kota Sorong untuk menjaga keamanan dan ketertiban, serta menyerahkan setiap permasalahan kepada aparat berwenang demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif,” demikian disampaikan Kasubbid Pid Polda Papua Barat Daya Kompol Jenny S.A. Hengkelare.
Salam Persisi

Tidak ada komentar:
Posting Komentar