JAKARTA, Kabarkonoha.com — Konsorsium Mahasiswa dan Pemuda Indonesia (KOMANDO) menyoroti dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak terhadap Romario Man Djafar (Mario), pekerja PT International Green Industrial Park (IGIP) Morowali. Pernyataan ini disampaikan pada Senin, 5 Oktober 2026.
Koordinator Lapangan KOMANDO, Ismail Marcos, menjelaskan persoalan bermula ketika Mario menyatakan kesediaannya untuk memberikan dukungan serta mendampingi rekan kerjanya, Keni — seorang penerjemah bahasa Mandarin di PT IGIP — yang diketahui sedang menghadapi masalah di lingkungan kerja.
"PT IGIP diduga melakukan pemecatan secara sewenang-wenang kepada Mario ketika ia berniat mendampingi rekannya yang sedang menghadapi persoalan di tempat kerja," ujar Ismail.
KOMANDO menegaskan kasus ini perlu diperiksa secara menyeluruh guna memastikan apakah proses PHK terhadap Mario telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
"Karena itu, kami meminta persoalan ini diperiksa secara transparan dan menyeluruh. Jangan sampai pemecatan ini dilakukan tanpa dasar dan ketentuan hukum yang sah," tegasnya.
Selain prosedur PHK, KOMANDO juga mempertanyakan pemenuhan hak-hak Mario pasca-pemberhentian. Berdasarkan informasi yang diterima, Mario disebut hanya menerima uang pisah sebesar Rp100.000, sementara hak-hak lain yang seharusnya diterima, termasuk kompensasi akibat PHK, belum diberikan.
"Kami mempertanyakan mengapa Mario hanya menerima uang pisah sebesar Rp100.000, padahal hak-hak lainnya pasca-PHK belum diserahkan. Kami menuntut agar seluruh hak Mario dipenuhi sesuai prosedur yang berlaku," lanjutnya.
Terkait hal tersebut, KOMANDO meminta Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan terhadap PT IGIP Morowali, khususnya mengenai dasar, alasan, serta tata cara PHK terhadap Mario.
"Kami meminta Kementerian Ketenagakerjaan segera memeriksa PT IGIP Morowali, terutama terkait alasan dan dasar pemberhentian Mario. Apabila terbukti melanggar aturan, kami meminta pihak berwenang mengambil tindakan tegas," tegasnya.
KOMANDO menduga PT IGIP telah melanggar ketentuan prosedur dan tata cara PHK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta perubahannya, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
"Kami menduga PT IGIP telah melanggar aturan ketenagakerjaan dan prosedur PHK yang berlaku. Oleh karena itu, kami meminta Kementerian Ketenagakerjaan menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut," tegas Ismail Marcos.
Ia juga menegaskan pihaknya akan menggelar aksi lanjutan dengan jumlah peserta yang lebih besar apabila tuntutan ini tidak mendapatkan perhatian dan tindak lanjut dari instansi terkait.
"Kami tegaskan, jika upaya ini tidak didengar, kami akan kembali menggelar aksi pada minggu depan dengan dukungan massa yang lebih luas," pungkasnya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar