KOTA SORONG – Tim gabungan yang terdiri dari Resmob Mangewang Polresta Sorong Kota, Opsnal Paniki Polsek Sorong Timur, serta Opsnal Macan Polsek Sorong Kota berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pengeroyokan terhadap seorang anggota Polri.
Kedua terduga pelaku berinisial RJE dan JMB. Keduanya diamankan pada Sabtu, 19 September 2026, sekitar pukul 12.30 WIT di Jalan F. Kalasuat, Kelurahan Malaimsimsa, Distrik Sorong Utara, Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Penangkapan merupakan tindak lanjut Laporan Polisi Nomor: LP/B/909/IX/2026/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya, tertanggal 19 September 2026.
Peristiwa bermula pukul 07.30 WIT di lokasi yang sama. Korban, anggota Polri berinisial RDSD, sedang dalam perjalanan menuju kampus dan melihat perkelahian, lalu berusaha melerai. Diduga berada di bawah pengaruh minuman keras, para pelaku tidak menerima campur tangan korban dan justru melakukan pengeroyokan.
Akibat peristiwa tersebut, korban menderita luka di kepala, mulut, tangan, siku, serta bagian tubuh lainnya. Korban kemudian melapor ke Polresta Sorong Kota untuk mendapatkan penanganan hukum.
Tak lama setelah menerima laporan, tim penyelidik memperoleh informasi keberadaan para pelaku di sekitar lokasi kejadian. Di bawah arahan Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota, AKP Afriangga U. Tan, S.Tr.K., S.I.K., tim segera menyusun rencana dan melakukan pengepungan. Kedua terduga berhasil diamankan tanpa perlawanan, lalu dibawa ke Mapolresta Sorong Kota pada pukul 12.39 WIT untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Mereka mengaku kesal karena korban melerai pertengkaran yang sedang terjadi dan saat itu dalam keadaan mabuk.
Polisi juga masih memburu dua orang lainnya yang diduga turut terlibat, berinisial AA dan BJ.
Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol. Amry Siahaan, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim menegaskan pihaknya menindak setiap laporan secara profesional dan sesuai hukum.
“Saat ini pemeriksaan masih berjalan dan kami terus mengejar dua orang yang masih melarikan diri,” ujarnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan atau main hakim sendiri. Segera laporkan setiap peristiwa pidana kepada pihak berwenang agar ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Narasumber:
Kasi Humas Res Polresta Sorong Kota
Ipda Didin

Tidak ada komentar:
Posting Komentar