SORONG, Kabarkonoha.com — Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Papua Barat Daya menegaskan hingga saat ini belum menerima laporan maupun pengaduan resmi terkait dugaan penyanderaan atau permasalahan lain yang melibatkan warga negara asing (WNA) Austria yang beredar dalam pemberitaan.
Kepastian tersebut disampaikan Kabid Propam Polda Papua Barat Daya AKBP Mathias Yosias Krey, S.Pd., melalui PS Kasubbid Provos Polda Papua Barat Daya AKP Brury, S.H., bersama Kasubbid Paminal AKP Arifal Utama, S.Tr.K., S.H., S.I.K., M.H.
“Sampai saat ini kami belum menerima laporan terkait persoalan tersebut di lingkungan Bidpropam. Apabila nanti ada laporan resmi yang masuk, kami akan segera menindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” ungkap AKP Brury, Jumat (18/9/2026).
Ia menegaskan, Bidpropam tetap membuka diri terhadap setiap laporan maupun pengaduan masyarakat yang menyangkut dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota Polri. Setiap pengaduan yang masuk akan diverifikasi terlebih dahulu guna memastikan kejelasan materi serta pihak-pihak yang terlibat.
Terkait pemberitaan mengenai WNA Austria yang disebut melaporkan dugaan pengancaman di Pulau Kawe, Kabupaten Raja Ampat, proses penyelidikan pidana sepenuhnya menjadi kewenangan satuan reserse yang menerima laporan. Sementara itu, Bidpropam baru akan menindaklanjuti jika terdapat laporan khusus yang mengarah pada dugaan pelanggaran disiplin atau pelanggaran kode etik oleh anggota Polri.
“Kami menghormati proses penyelidikan yang sedang berjalan. Khusus untuk aspek pengawasan internal, sampai saat ini belum ada laporan yang kami terima terkait hal tersebut,” jelasnya.
Pihaknya mengimbau masyarakat maupun pihak yang merasa dirugikan untuk menyampaikan laporan melalui jalur resmi, agar setiap pengaduan dapat ditangani secara objektif berdasarkan fakta, bukti, dan aturan hukum yang berlaku.
Narasumber:
Kompol Jenny S.A. Hengkelare – Kasubbid Pid Polda Papua Barat Daya

Tidak ada komentar:
Posting Komentar