Tanpa Tanggapan, PT SSS Terancam Laporan ke Disnaker Sumut Terkait Hak Pekerja Kecelakaan Kerja - KABAR

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Selasa, 08 September 2026

Tanpa Tanggapan, PT SSS Terancam Laporan ke Disnaker Sumut Terkait Hak Pekerja Kecelakaan Kerja


SUMATERA UTARA — Kabarkonoha.com

Korwil Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (KSBPI-KASBI) Wilayah Sumatera Utara, Waonasokhi Giawa, secara resmi mendesak PT Sukses Sawit Sejati (SSS), Kebun Madina Utara (KMU), Kabupaten Mandailing Natal, untuk segera membayarkan upah penuh kepada pekerjanya yang mengalami kecelakaan kerja selama masa pengobatan, serta mempekerjakannya kembali setelah dinyatakan sembuh.

Kasus ini menimpa Meniria Telaumbanua, yang mengalami kecelakaan fatal saat sedang bertugas pada Kamis, 13 November 2025, sekitar pukul 08.30 WIB. Saat sedang bekerja di lokasi perkebunan, korban terjatuh dan kakinya tertusuk benda tajam berupa anak kayu — menembus dari telapak kaki hingga menembus ke arah paha.
 
Pada hari yang sama, keluarga korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak manajemen perusahaan dan korban langsung dibawa ke klinik perusahaan untuk mendapatkan pertolongan pertama. Mengingat keterbatasan fasilitas medis di klinik, korban kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Penyambungan untuk penanganan lebih lanjut.
 
Hasil pemeriksaan rontgen di rumah sakit memperlihatkan jelas adanya benda asing berupa anak kayu yang tertanam di kaki korban. Tim medis menganjurkan tindakan operasi untuk mengangkat benda tersebut. Namun, dengan berat hati korban menolak menjalani operasi  dikarenakan kekhawatiran akan kehilangan pekerjaan apabila menjalani prosedur tersebut. Akhirnya, pihak rumah sakit hanya memberikan pengobatan konservatif berupa obat-obatan dan suntikan medis.
 
Terkait perlakuan dan nasib korban pasca-kecelakaan, Korwil KSBPI-KASBI Sumatera Utara, Waonasokhi Giawa, menegaskan tuntutan resmi kepada pihak perusahaan:
 
“Kami meminta kepada PT Sukses Sawit Sejati agar membayarkan seluruh upah anggota kami selama masa sakit dan pengobatan, serta mempekerjakannya kembali setelah sembuh. Ia adalah pekerja yang mengalami kecelakaan saat menjalankan tugas  bukan alasan untuk memutuskan atau mengabaikan hak-haknya.”
 
Ia juga memperingatkan dengan tegas, apabila dalam waktu dekat tidak terdapat tanggapan maupun penyelesaian yang adil dari pihak PT SSS Kebun Madina Utara, maka pihak serikat buruh tidak segan menempuh jalur hukum sekaligus melaporkan permasalahan ini secara resmi ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Utara.
 
 
Hingga berita ini disusun dan dikirimkan kepada Kabarkonoha.com, belum ada tanggapan resmi maupun pernyataan klarifikasi dari pihak manajemen PT Sukses Sawit Sejati. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak perusahaan maupun pihak lain yang merasa keberatan atau ingin membantah kebenaran pemberitaan ini, guna menjamin prinsip jurnalistik berimbang dan keadilan informasi.
 
 
Kasus ini menyoroti isu perlindungan pekerja di sektor perkebunan kelapa sawit salah satu industri strategis sekaligus yang paling banyak menyerap tenaga kerja di Indonesia. Prinsip keselamatan kerja, jaminan upah selama masa pengobatan, serta keamanan pekerjaan pasca-cedera merupakan standar hak asasi pekerja yang diakui secara internasional maupun diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan jaminan sosial di Indonesia.
 
 
Dikirimkan sebagai bahan berita yang akurat, berimbang, dan sesuai fakta lapangan. Segala tanggapan dari pihak PT SSS sangat kami harapkan untuk kelengkapan pemberitaan.

Liputan:Asamoni.Giawa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad