NIAS SELATAN - Kabarkonoha.com
Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Hilitoese, Kecamatan Hilimegai, Kabupaten Nias Selatan, periode Tahun Anggaran 2021–2024, telah melewati proses panjang: dimulai dari laporan masyarakat, diperkuat oleh Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) resmi Inspektorat Kabupaten Nias Selatan namun hingga hari ini, tidak ada satu pun tindak lanjut konkret yang dilakukan.
Pada 01 Januari 2025, masyarakat Desa Hilitoese yang diwakili oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Perangkat Desa, serta Tokoh Masyarakat, mengirimkan laporan resmi kepada Inspektorat Kabupaten Nias Selatan. Dalam laporan tersebut, warga menyoroti ketidakjelasan pelaksanaan Dana Desa selama empat tahun berturut-turut, yang dinilai tidak sesuai dengan uraian APBDesa.
Tahun Anggaran 2021
Pembangunan Semenisasi dianggarkan Rp 108.000.000 untuk panjang 225 meter hanya terlaksana 130 meter, tersisa 95 meter belum dikerjakan.
Berbagai Kegiatan Tidak Terlaksana Bermasalah
Siltap dan Tunjangan Perangkat Desa dan BPD hanya dibayarkan November–Desember, tidak satu tahun penuh.
Siltap dan Tunjangan Kaur Tata Usaha dan Umum serta Kadus 1 CS dinyatakan tidak ada di lokasi selama satu tahun.
BLT Tidak Terlaksana, Anggaran Rp 53.200.000.
Tunjangan Wakil Ketua BPD tetap dianggarkan padahal pejabat telah mengundurkan diri/merantau.
Pengadaan Prasarana Kepemudaan dianggarkan Rp 5.000.000, realisasi tidak jelas.
"Kami melaporkan hal ini semata-mata demi kebenaran dan keterbukaan. Dana Desa adalah uang rakyat, harus dikelola dengan jujur dan jelas. Apa yang tertulis di anggaran harus sama dengan apa yang ada di lapangan," tegas perwakilan masyarakat.
Inspektorat Kabupaten Nias Selatan kemudian melakukan pemeriksaan dan menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada 10 Juli 2025. Temuan-temuan yang tercantum sangat rinci dan mengindikasikan kerugian keuangan desa yang nyata
1 Selisih Keuangan Kelebihan penarikan/kas tidak disetor ke kas desa Rp 129.209.145
2 Kekurangan Volume Semenisasi Bahan & pekerjaan tidak sesuai perhitungan teknis Rp 37.588.500
3 Pajak Tidak Disetor ke Kas Negara & Daerah PPN, PPh, MBLB Rp 13.977.138
4 Realisasi Belanja Tanpa Bukti Pertanggungjawaban Tidak Dapat Diyakini Rp 743.790.855
5 Selisih Pengeluaran vs Realisasi TA 2022 Rekening koran keluar Rp905.500.000, tapi tercatat hanya Rp746.677.786 Rp 158.822.214
Secara keseluruhan, angka-angka yang tercantum dalam LHP menunjukkan dugaan kerugian dan ketidakjelasan keuangan desa mencapai ratusan juta rupiah dan ini adalah dokumen resmi pemeriksa negara.
LHP telah terbit sejak 10 Juli 2025. Hingga hari ini, lebih dari satu tahun berlalu, namun belum ada satu pun tindak lanjut yang jelas dari pihak Inspektorat maupun pemerintah daerah. Tidak ada klarifikasi, tidak ada penagihan kelebihan dana, tidak ada laporan penyerahan ke penegak hukum.
"Dari laporan masyarakat sejak Januari 2025, hingga LHP Inspektorat Juli 2025 yang sudah merinci angka-angka kerugian dan ketidakjelasan, kenapa sampai sekarang belum ada yang ditindaklanjuti? Apakah laporan ini hanya menjadi dokumen mati?" demikian pertanyaan yang berkembang di kalangan warga Desa Hilitoese.
Masyarakat mulai mempertanyakan: Apakah temuan kerugian keuangan desa yang sudah tertulis hitam di atas putih itu sengaja dibiarkan? Mengapa tidak ada yang bertanggung jawab?
Sektrtaris DPC LSM Elang Mas Nias Selatan, Feberius Buulolo mendesak "LHP bukan sekadar berkas arsip. Itu adalah bukti resmi pemeriksaan yang wajib ditindaklanjuti sesuai aturan. Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret, kami akan mendesak agar kasus ini segera diserahkan ke pihak berwenang untuk diperiksa secara transparan hingga terang benderang."
Segera dipulihkan kelebihan dana dan kas yang tidak disetor ke kas desa;
Pajak yang belum disetor segera disetorkan ke kas negara dan daerah;
Kekurangan volume pekerjaan segera dikerjakan atau dananya dikembalikan;
Pengeluaran tanpa bukti pertanggungjawaban segera dijelaskan atau dikembalikan;
Seluruh proses tindak lanjut diumumkan secara terbuka kepada masyarakat.
Liputan :Red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar