POLICE LINE MASIH TERPASANG, ORE NIKEL SITAAN BARESKRIM POLRI DIDUGA HILANG - KABAR

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Jumat, 11 September 2026

POLICE LINE MASIH TERPASANG, ORE NIKEL SITAAN BARESKRIM POLRI DIDUGA HILANG


KONAWE UTARA - Sebuah tanda tanya muncul di balik garis polisi yang masih terpasang di areal Jetty PT. Tristaco Mineral Makmur yang sebelumnya disebut berkaitan dengan barang bukti perkara dugaan pertambangan ilegal PT Masempo Dalle.


Dokumentasi yang dimiliki Forum Pemuda Pemerhati Investasi SDA Konawe Utara memperlihatkan perubahan kondisi material di lokasi tersebut.


Dalam dokumentasi bertanggal 23 Januari 2026, tampak tumpukan material yang secara visual menyerupai ore nikel yang telah diberi tanda pengamanan (Police Line) oleh Dittipidter Bareskrim Polri.


Namun, berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan oleh Forum Pemuda Pemerhati Investasi SDA Konawe Utara pada september 2026  memperlihatkan kondisi berbeda.


Material yang sebelumnya tampak sebagai tumpukan ore tidak lagi terlihat dengan kondisi yang sama.


Area tersebut justru tampak dipenuhi material yang menyerupai pasir atau tanah, sementara segel police line Dittipidter Bareskrim Polri masih terpasang.


Forum Pemuda Pemerhati Investasi Sumber Daya Alam (SDA) Konawe Utara (FOR SDA KONUT) menyoroti serius persoalan pengamanan dan pengawasan material ore nikel yang berkaitan dengan perkara dugaan pertambangan ilegal PT Masempo Dalle di Desa Morombo, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Konawe Utara.


Robby Anggara, selaku Ketua Umum Forum Pemuda Pemerhati Investasi SDA Konawe Utara menilai, persoalan ini perlu mendapatkan perhatian publik.


Menurutnya hal tersebut bukan hanya mengenai proses hukum terhadap perusahaan, melainkan juga bagaimana barang sitaan yang berkaitan dengan perkara tersebut diamankan dan diawasi setelah dilakukan penindakan.


“Kami tidak ingin mendahului proses hukum. Tetapi ketika material sudah berkaitan dengan perkara dan menjadi objek pengamanan aparat, maka publik berhak mempertanyakan bagaimana barang tersebut dijaga, berapa volumenya, siapa yang menguasai, dan apakah setiap perpindahannya memiliki dasar administrasi yang jelas,” ujar Robby.


Robby menegaskan, dokumentasi sebelum dan sesudahnya perlu menjadi bahan verifikasi aparat penegak hukum.


Terlebih terdapat perbedaan signifikan pada barang bukti ore nikel tersebut, yakni material ore nickel diduga berganti atau telah bercampur hampir 60% oleh material pasir laut.


"Jangan sampai publik hanya melihat police line-nya, sementara barang yang diamankan justru tidak lagi diawasi dan diketahui keberadaannya,” tegasnya.


Pihaknya juga meminta agar dilakukan pencocokan antara jumlah atau tonase ore yang pertama kali diamankan dengan kondisi material yang saat ini masih berada di lokasi.


Jika terdapat selisih, menurut Robby, harus ada penjelasan administratif maupun hukum mengenai penyebabnya.


“Kami mendorong aparat penegak hukum khususnya Bareskrim polri membuka secara terang rantai penguasaan barang bukti tersebut. Mulai dari penyitaan, lokasi penyimpanan, jumlah atau tonase, pihak yang bertanggung jawab, sampai setiap perpindahan yang pernah dilakukan", pungkasnya


Sorotan semakin mengemuka setelah FOR SDA KONUT juga menemukan dokumentasi yang disebut diambil pada awal Mei 2026, yang memperlihatkan adanya aktivitas pemuatan ore nikel tepat pada sekitar objek sitaan tersebut yang berada dalam kawasan Jetty PT Tristaco Mineral Makmur.


Dokumentasi tersebut memperlihatkan aktivitas pemuatan ore nikel ke sebuah tongkang. Pada bagian lambung tongkang terlihat identitas ‘RIMAU 3029’.


For SDA KONUT meminta aktivitas tersebut diperiksa dan diklarifikasi kepada pihak PT Tristaco Mineral Makmur.


Menurut Robby, pihak pengelola jetty perlu dimintai penjelasan mengenai material yang dimuat, asal-usul ore.


Menindaklanjuti temuan tersebut, Forum Pemuda Pemerhati Investasi SDA Konawe Utara juga menyatakan akan segera berkoordinasi dengan pihak Syahbandar UPP Kelas I Molawe.


untuk memperoleh informasi dan melakukan verifikasi terhadap aktivitas pemuatan ore yang terdokumentasi pada awal Mei 2026.


Koordinasi tersebut dinilai penting untuk memperoleh informasi dan melakukan verifikasi terhadap aktivitas pemuatan ore yang terdokumentasi pada awal Mei 2026.


Hal tersebut pastinya akan terbaca by data mengenai identitas tongkang, waktu sandar dan keberangkatan, asal serta tujuan muatan, dokumen pelayaran, manifest muatan, hingga pihak yang tercatat sebagai pengirim maupun penerima.


"Kami akan segera berkoordinasi dengan Syahbandar. Jika memang seluruh aktivitas tersebut memiliki dokumen dan prosedur yang sah, tentu hal itu akan menjadi bagian dari klarifikasi yang kami hormati,” tutup Robby Anggara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad