SORONG, PAPUA BARAT DAYA — Tim Elang Polsek Sorong Barat berhasil mengamankan seorang pria berinisial A.W. alias D yang diduga sebagai pelaku berulang pencurian dengan kekerasan (begal) dan jambret di wilayah hukum setempat.
Penangkapan dilakukan pada Senin (14/9/2026) di kawasan Jembatan Surya, Kampung Key, setelah tim memperoleh informasi akurat mengenai keberadaan pelaku.
Kapolres Sorong Kota Kombes Pol. Amry Siahaan, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Sorong Barat AKP Fernando Immanuel Sipayung, S.Tr.K., S.I.K., membenarkan pengungkapan tersebut.
“Tim Elang menerima informasi terkait keberadaan pelaku, lalu segera bergerak melakukan penindakan dan mengamankan yang bersangkutan untuk menjalani proses hukum,” ungkap Kapolsek.
Kasus bermula dari laporan sejumlah korban yang menjadi sasaran perampasan. Pelaku diduga memepet korban yang sedang berkendara, mengancam menggunakan senjata tajam, lalu merampas ponsel milik korban. Korban yang telah melapor antara lain berinisial D.S.H., C.J.T., dan I.H.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel Samsung, satu unit ponsel Oppo, serta sebilah parang yang diduga digunakan dalam aksinya.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan serangkaian aksi begal dan jambret di wilayah Sorong Barat. Penyidik kini mendalami sejauh mana keterlibatan pelaku dalam peristiwa-peristiwa lain yang belum terungkap.
Saat ini polisi masih memburu tiga orang rekan pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), masing-masing berinisial A, I, dan L.
Proses hukum terhadap pelaku yang telah diamankan akan terus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Narasumber:
Kapolsek Sorong Barat
AKP Fernando Immanuel Sipayung, S.Tr.K., S.I.K.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar