SORONG, PAPUA BARAT DAYA — Polresta Sorong Kota memastikan tidak ditemukan laporan resmi terkait dugaan penganiayaan terhadap OT yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Polri.
Klarifikasi awal telah disampaikan Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota melalui Wakasat Reskrim Iptu Besli A. Lingga, S.Sos, pada 22 Mei 2025. Hasil pengecekan saat itu menunjukkan tidak ada informasi maupun laporan terkait dugaan penganiayaan tersebut. Pernyataan ini diperkuat keterangan JA, istri OT, yang menegaskan bahwa peristiwa yang dialami suaminya bukan pengeroyokan, melainkan tindakan penangkapan sesuai prosedur hukum.
Hal senada ditegaskan pula pihak Propam Polresta Sorong Kota melalui Kasi Propam Iptu Agus Pakanan, S.H. Pihaknya memastikan tidak menerima laporan dugaan penganiayaan terhadap OT oleh anggota Polri.
Sementara itu, pengecekan terhadap data perkara menunjukkan bahwa OT juga dikenal sebagai O, tercatat sebagai residivis dengan sejumlah putusan pengadilan, antara lain:
- Putusan Nomor 152/Pid.B/2011/PN SRG tanggal 21 September 2011
- Putusan Nomor 105/Pid.B/2021/PN Son tanggal 22 Juni 2021 — Pasal 362 KUHP lama
- Putusan Nomor 182/Pid.B/2019/PN Son tanggal 5 September 2019 — Pasal 170 KUHP lama
- Putusan Nomor 196/Pid.B/2021/PN Son tanggal 20 September 2021 — Pasal 365 ayat (2) KUHP lama (pencurian dengan kekerasan)
Dalam perkembangan terkini, OT ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan berat terhadap seorang anak berinisial OY (15 tahun), yang terjadi pada Selasa, 28 Juli 2026 sekitar pukul 21.00 WIT. Berkas perkara telah memasuki Tahap I dan diserahkan kepada Kejaksaan untuk diteliti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian menegaskan perkara tersebut masih dalam proses, sehingga asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sampai saat ini, tidak ditemukan laporan resmi terkait dugaan penganiayaan terhadap OT oleh oknum Polri. Sementara perkara yang melibatkan OT berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Narasumber:
Kasubid Pid Polda Papua Barat Daya
Kompol Jenny S.A. Hengkelare
Salam Persisi

Tidak ada komentar:
Posting Komentar