Polresta Sorong Kota Ungkap Kasus Narkotika, 435 Gram Sabu Diamankan Bersama Satu Tersangka - KABAR

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Minggu, 06 September 2026

Polresta Sorong Kota Ungkap Kasus Narkotika, 435 Gram Sabu Diamankan Bersama Satu Tersangka

 

 


SORONG, Kabarkonoha.com — Satuan Reserse Narkoba Polresta Sorong Kota berhasil membongkar kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti mencapai 435 gram (berat bruto). Bersamaan dengan pengungkapan tersebut, pihak kepolisian juga menangkap satu orang tersangka berinisial YT (25 tahun), pada Sabtu, 5 September 2026.

 

Berdasarkan keterangan Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol. Amry Siahaan, S.I.K., M.H., yang disampaikan melalui Kasat Resnarkoba AKP Charlie Romisius Simanjuntak, S.Tr.K., S.I.K., M.M., keberhasilan ini berawal dari adanya informasi mengenai dugaan pengiriman narkotika lintas provinsi yang dikirim melalui jasa pengiriman barang.

 

“Setelah menerima laporan informasi, Tim BRASKO Sat Resnarkoba Polresta Sorong Kota segera bergerak melakukan penyelidikan dan pengawasan di sejumlah titik jasa pengiriman di wilayah Kota Sorong. Upaya tersebut membuahkan hasil saat kami mengamankan tersangka tepat setelah ia mengambil paket kiriman,” ungkap AKP Charlie.

 

Penangkapan dilakukan di lokasi salah satu jasa pengiriman barang di Kota Sorong. Saat pemeriksaan dan penggeledahan terhadap paket tersebut, petugas menemukan lima bungkus plastik berisi barang yang diduga sabu. Barang tersebut dibungkus lakban berwarna cokelat, disembunyikan di dalam sepasang sepatu olahraga berwarna putih-oranye, lalu dikemas dalam kotak karton yang kembali dilakban dengan lakban hitam.

 

Selain barang bukti sabu seberat 435 gram bruto, polisi juga menyita sejumlah barang lain terkait kasus ini, yaitu: empat gulung lakban cokelat, satu pasang sepatu olahraga, satu kotak karton sepatu, satu unit ponsel merek Oppo warna biru, serta satu unit sepeda motor Yamaha X-Ride warna hitam-biru.

 

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Sorong Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah menyusun laporan polisi, melakukan pemeriksaan awal, tes urine, serta terus mengembangkan kasus guna menelusuri asal muat barang, jaringan pengiriman, dan pihak lain yang mungkin terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

 

“Kami tidak akan berhenti di sini. Penyelidikan terus diperdalam untuk mengungkap sumber barang, jalur pengiriman, dan seluruh pihak yang tergabung dalam jaringan ini,” tegas Kasat Resnarkoba.

 

Tersangka dan barang bukti saat ini ditahan di Sat Resnarkoba Polresta Sorong Kota untuk mengikuti proses penyidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Kasat Resnarkoba Polresta Sorong Kota

AKP Charlie Romisius Simanjuntak, S.Tr.K., S.I.K., M.M.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad