SORONG — Pada 20 September 2026, tim gabungan Resmob Mangewang Polresta Sorong Kota bersama Opsnal Macan Polsek Sorong Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di atas kapal pesiar milik warga negara asing (WNA) asal Jerman yang sedang berlabuh di wilayah Kota Sorong.
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol. Amry Siahaan, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Afriangga U. Tan, S.Tr.K., S.I.K., menyampaikan bahwa pihaknya terus mendalami perkara tersebut sekaligus memburu tiga orang yang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku serta pendalaman terkait barang bukti yang telah diamankan. Kami juga terus menindaklanjuti pengejaran terhadap tiga DPO yang diduga terlibat dalam aksi pencurian ini,” tegas Kasat Reskrim.
Ia menambahkan, seluruh proses penanganan perkara dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku, meliputi pemeriksaan terhadap pelaku, pengamanan barang bukti, serta pendalaman keterlibatan pihak lain yang diduga terkait.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial O.J.D.F. yang diduga terlibat langsung. Sementara tiga orang lainnya — berinisial FK, SG, dan A — masih dalam pengejaran.
Kasus dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/910/IX/2026/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya, tertanggal 19 September 2026.
Peristiwa terjadi pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 01.00 WIT di kawasan Jalan Usaha Mina, tepatnya di atas kapal pesiar yang berlabuh di Kelurahan Malawei, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong. Korban, yaitu WNA berkewarganegaraan Jerman, mendapati sejumlah barang berharganya hilang setelah kembali ke kapal. Atas hal tersebut, korban melaporkan kejadian ini ke Polresta Sorong Kota untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Sejumlah Barang Bukti Berhasil Diamankan
Dari hasil pengungkapan, polisi menyita barang bukti berupa beberapa unit telepon seluler dan laptop Apple, satu set perangkat drone, pengeras suara serta perangkat telinga nirkabel, perlengkapan menyelam, komputer selam, dua senapan pancing bawah air, perlengkapan memancing, serta sejumlah jerigen.
Total kerugian yang diderita korban diperkirakan mencapai Rp250 juta.
Proses pengungkapan dan penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota AKP Afriangga U. Tan, S.Tr.K., S.I.K. bersama tim gabungan. Berdasarkan informasi yang diterima, tim melakukan pemetaan lokasi dan menyusun strategi sebelum melakukan penangkapan. Saat hendak diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, namun berhasil dikawal dan diamankan petugas. Polisi kemudian menelusuri lokasi penyembunyian barang bukti yang berhasil ditemukan dan diamankan guna kepentingan penyidikan.
Tiga Orang Masuk DPO, Polisi Minta Bantuan Masyarakat
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui keterlibatannya dalam pencurian tersebut. Polisi menyebut aksi ini dilakukan bersama rekan-rekannya dengan cara memasuki kapal pesiar saat sedang kosong dan berlabuh. Hingga kini, penyidik terus memburu tiga orang yang masuk dalam daftar pencarian orang, yaitu FK, SG, dan A.
Polresta Sorong Kota masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, pengamanan barang bukti, penyusunan berkas perkara, serta pendalaman untuk mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana. Polisi mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan para DPO agar menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian, dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
Narasumber:
Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota
AKP Afriangga U. Tan, S.Tr.K., S.I.K.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar