SORONG — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua Barat Daya melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 22,86 gram yang telah memperoleh penetapan status dari Kejaksaan Negeri Sorong, pada Senin (21/9/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Pemusnahan Benda Sitaan/Barang Bukti Nomor: SPP-Sita/05/IX/2026/Ditresnarkoba serta Surat Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Nomor B-2935/R.2.11/Enz.1/09/2026 tertanggal 14 September 2026 perihal Penetapan Status Barang Sitaan Narkotika.
Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat Daya Kombes Pol. Rizal Marito, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasubdit 1 Ditresnarkoba AKBP Hasoloan Situmorang, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan bagian dari barang bukti perkara narkotika yang telah melalui proses pemeriksaan dan memperoleh penetapan status dari Kejaksaan. Pemusnahan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan disaksikan oleh pihak-pihak terkait,” jelasnya.
Berdasarkan dokumen pemusnahan, barang bukti tersebut pada awalnya memiliki berat bersih keseluruhan 32,36 gram. Sebanyak 0,5 gram disisihkan untuk pemeriksaan laboratoris oleh Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), sedangkan sebagian lainnya tetap disimpan untuk kepentingan pembuktian di persidangan. Adapun yang ditetapkan untuk dimusnahkan berjumlah 22,86 gram.
Proses pemusnahan dilakukan dengan menimbang dan mendokumentasikan barang bukti terlebih dahulu, kemudian dihancurkan menggunakan blender yang berisi air hingga lumat. Selanjutnya, sisa hasil hancuran dibuang ke saluran pembuangan kamar mandi, dan seluruh proses terekam secara lengkap.
Barang bukti ini berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana narkotika dengan tersangka J.R.T. alias IAN, laki-laki berusia 36 tahun. Tersangka diduga melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menerima, membeli, menjual, menjadi perantara jual beli, menukar, menyerahkan, memiliki, menyimpan, serta menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Sementara itu, Kapolda Papua Barat Daya Brigjen Pol. Dr. Hengki Haryadi, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pemberantasan peredaran gelap narkotika merupakan bagian tak terpisahkan dari upaya kepolisian menjaga keamanan serta melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba.
Kapolda juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika, dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba.
“Jangan pernah mencoba, menggunakan, menyimpan, maupun mengedarkan narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersatu memerangi peredaran gelap narkoba demi melindungi generasi muda dan menciptakan lingkungan yang aman,” tegasnya.
Polda Papua Barat Daya melalui Ditresnarkoba akan terus memperkuat langkah pencegahan, penindakan, dan pemberantasan terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Papua Barat Daya.
Humas Polda Papua Barat Daya
Ipda Irvandy

Tidak ada komentar:
Posting Komentar