Sengketa Legalitas Kayu Besi di Sorong Memanas: Diduga Tak Punya IUPHHK, Aktivis dan Warga Soroti Kayu Ilegal Hingga Kerusakan Jalan - KABAR

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Selasa, 04 Agustus 2026

Sengketa Legalitas Kayu Besi di Sorong Memanas: Diduga Tak Punya IUPHHK, Aktivis dan Warga Soroti Kayu Ilegal Hingga Kerusakan Jalan

 

SORONG, KABARKONOHA.COM  – Praktik pengolahan dan aktivitas ekspor kayu besi (kayu ulin Papua) yang dijalankan CV. Mitra Mandiri di Kabupaten Sorong kini memicu polemik panjang dan menuai keresahan luas di tengah masyarakat. Selain legalitas bahan baku yang dipertanyakan aktivis, lalu lalang kendaraan operasional perusahaan tersebut kini mulai dikeluhkan warga sekitar.

​Berdasarkan banyaknya laporan dan keluhan masyarakat setempat, armada truk pengangkut kayu berkapasitas besar kerap melintas secara intensif menuju dan keluar dari area perusahaan. Selain menguatkan dugaan adanya lalu lintas kayu yang tak jelas asal-usulnya, bolak-balik kendaraan berat tersebut kini mengakibatkan kerusakan fisik pada infrastruktur jalan di sekitar kawasan operasional.

​Polemik legalitas ini kian memanas setelah beredar informasi bahwa sebelumnya Rangga (anak dari pemilik CV. Mitra Mandiri) bersama staf perusahaan dikabarkan sempat mendatangi Polda Papua Barat Daya. Kedatangan mereka bertujuan melaporkan dugaan adanya bentuk kerja sama atau kolaborasi yang berpotensi melanggar hukum, mengingat CV. Mitra Mandiri pada dasarnya tidak mengantongi dokumen Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK).

​Langkah tersebut kian memperkuat desakan aktivis lokal yang menantang pihak manajemen CV. Mitra Mandiri untuk membuktikan transparansi perizinan kawasan, khususnya IUPHHK atau yang kini ditransformasikan menjadi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

​Desakan publik ini memiliki pijakan data yang kuat. Berdasarkan peta pemetaan konsesi Kehutanan di wilayah Kabupaten Sorong dan sekitarnya, hanya ada 4 entitas yang memegang izin IUPHHK-HA/PBPH Hutan Alam resmi untuk memanen kayu langsung dari kawasan hutan negara:

  1. PT. Mancaraya Agro Mandiri
  2. PT. Bangun Kayu Irian
  3. PT. Henrison Iriana (Alamindo Group)
  4. PT. Intimpura Timber Co.

​Di luar keempat nama Perseroan Terbatas (PT) tersebut, tidak tercatat nama CV. Mitra Mandiri sebagai pemegang hak konsesi maupun izin pemanfaatan hutan alam di Kabupaten Sorong.

"Kayu yang diolah dan diduga dikirim untuk komoditas ekspor ini adalah kayu besi bernilai tinggi. Pertanyaannya sederhana: Jika memang barang itu sah dan legal, mana IUPHHK/PBPH-nya? Tunjukkan peta konsesi dan asal-usul tebangannya ke publik!" tegas salah satu perwakilan aktivis di Sorong.

​Para aktivis menduga kuat adanya upaya pemutarbalikkan informasi kepada publik terkait status legalitas bahan baku kayu yang dikelola CV. Mitra Mandiri. Secara kualifikasi hukum di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), terdapat perbedaan mendasar antara izin produksi dan pengolahan:

IUPHHK / PBPH (Pemanfaatan Hutan): Izin utama yang lazim dipegang perusahaan berskala besar (PT) untuk menebang/memanen kayu langsung dari kawasan hutan alam.

PBPHH / Sawmill (Pengolahan Hasil Hutan): Izin yang umumnya dipegang oleh entitas berbentuk CV, di mana kewenangannya hanya sebatas menampung dan mengolah, namun TIDAK MEMILIKI HAK atas area tebangan hutan.

​Jika CV. Mitra Mandiri tidak memegang IUPHHK dan tidak bisa membuktikan kerja sama pasokan bahan baku secara transparan dari 4 pemegang izin resmi di atas, maka keabsahan dokumen nota angkut (SKSHHK / SIPUHH) atas kayu besi yang diolah patut dipertanyakan hukum keberadaannya.

​Guna mengusut tuntas indikasi illegal logging serta dampak kerugian sosial akibat kerusakan jalan umum, para aktivis mendesak KLHK melalui Balai Gakkum LHK bersama aparat penegak hukum (APH) di wilayah Papua Barat Daya untuk segera melakukan inspeksi dan audit menyeluruh.

​"Aparat penegak hukum harus segera memeriksa audit bahan baku (LDK/LHP) serta alur dokumen kayu di pabrik CV. Mitra Mandiri. Jika mereka tidak bisa membuktikan IUPHHK atau kerja sama pasokan yang sah, maka seluruh kayu besi tersebut patut diduga berasal dari hasil tebangan tidak sah (illegal logging)," tegas aktivis.

​Warga dan aktivis berharap ada tindakan tegas dari pemerintah daerah dan aparat kepolisian setempat untuk menertibkan kendaraan muatan berat yang merusak fasilitas umum demi kenyamanan masyarakat pengguna jalan.

​Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen CV. Mitra Mandiri belum memberikan konfirmasi atau pernyataan resmi terkait laporan ke Polda PBD, keluhan kerusakan jalan dari warga, maupun tuntutan keterbukaan informasi legalitas kayu yang dilayangkan oleh aktivis. (***)

Redaksi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad