NIAS SELATAN –Kabarkonoha.com
Laporan dugaan penyimpangan dan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Rumah Dinas Tenaga Kesehatan di Kecamatan Simuk, Kabupaten Nias Selatan, dengan nilai anggaran mencapai Rp2,4 miliar yang diduga mangkrak hingga tiga tahap, kini masih dalam tahap pengumpulan data dan keterangan di Kejaksaan Negeri Nias Selatan.
Laporan resmi sebelumnya disampaikan oleh LSM Elang Mas pada Selasa, 23 Juni 2026. Hingga saat ini, berkas belum diteruskan ke Inspektorat Kabupaten Nias Selatan untuk pemeriksaan lanjutan.
Hal ini dikonfirmasi secara langsung oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Nias Selatan, Alex Bill Mando Daeli, S.H., kepada awak media ElangmasNews.com pada Rabu, 5 Agustus 2026.
"Saat ini kita belum meneruskan berkas ke Inspektorat. Seluruh laporan dan bukti masih dalam proses pengumpulan data serta pengumpulan bahan dan keterangan guna melengkapi syarat administrasi penyelidikan," ungkap Alex melalui pesan singkat WhatsApp.
Menanggapi perkembangan ini, Ketua DPC LSM Elang Mas Nias Selatan sekaligus Wakil Ketua I Forum Wartawan Kejaksaan Nias Selatan (Forwaka Nisel), Harpendik M. Waruwu, S.Pd., menyambut baik sekaligus menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak Kejaksaan.
"Kami sangat mengapresiasi langkah Kejari Nias Selatan yang telah menerima, mencatat, serta melakukan verifikasi administratif dan substantif terhadap laporan kami beserta seluruh bukti pendukung yang telah diserahkan," ujar Harpendik kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).
Pihaknya juga menegaskan komitmen untuk terus mendukung aparat penegak hukum dalam mengungkap kasus ini secara transparan dan objektif.
"Kami siap membantu pihak Kejaksaan untuk mempercepat proses penyelidikan, memperkuat alat bukti, serta menjaga transparansi agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di daerah ini tetap terjaga," tegasnya.
LSM Elang Mas berharap proses ini berjalan cepat, cermat, dan objektif, sehingga kebenaran terkait penggunaan keuangan negara yang diduga terbuang sia-sia dapat segera terungkap, dan hak masyarakat atas fasilitas pelayanan kesehatan yang layak dapat terpenuhi.
Sumber :LSM ElangMas
Liputan:Red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar