Tambrauw, Kabarkonoha – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) diduga semakin marak di Distrik Waiben, Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya. Sedikitnya tiga unit alat berat dilaporkan telah memasuki kawasan hutan yang diduga berstatus hutan negara, hutan konservasi, cagar alam, dan sebagian wilayah hutan adat yang tidak diperbolehkan untuk aktivitas pertambangan.
Informasi tersebut disampaikan oleh sumber di lapangan yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Menurut sumber, satu dari tiga unit alat berat yang berada di lokasi disebut merupakan milik Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tambrauw.
"Katanya alat berat itu, satu unit pemiliknya Ketua KPU Kabupaten Tambrauw. Tiga unit itu berada di wilayah pemilik hak tanah adat," ungkap sumber kepada media ini, Ahad (26/7/2026).
Sumber tersebut juga menyampaikan kekhawatirannya terkait dugaan aktivitas pertambangan yang berlangsung di kawasan yang memiliki fungsi perlindungan lingkungan.
"Itu masuk di kawasan hutan. Ada hutan negara, ada hutan cagar alam, dan juga hutan adat yang tidak diizinkan untuk ada aktivitas tambang maupun kegiatan lainnya," ujarnya.
Selain itu, masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak salah dalam melakukan penindakan. Pasalnya, informasi yang berkembang menyebutkan aktivitas tersebut berada di Distrik Waiben, bukan di wilayah lain.
"Jangan sampai yang dipublikasikan di Waiben, Distrik Abun, tetapi nanti aparat justru mengejar pihak-pihak di Distrik Kwoor. Penindakan harus dilakukan berdasarkan fakta di lapangan," tambah sumber.
Apabila informasi tersebut terbukti benar, maka aktivitas penambangan di kawasan konservasi berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup, kehutanan, dan pertambangan.
Masyarakat mendesak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Polda Papua Barat Daya, Dinas Lingkungan Hidup, serta Pemerintah Kabupaten Tambrauw untuk segera melakukan investigasi dan pengecekan langsung ke lokasi guna memastikan keberadaan alat berat dan aktivitas penambangan yang dilaporkan.
Terkait informasi yang menyebut satu unit alat berat diduga milik Ketua KPU Kabupaten Tambrauw, hingga berita ini diterbitkan belum terdapat keterangan maupun klarifikasi resmi dari yang bersangkutan. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.
Media ini juga membuka ruang hak jawab kepada Ketua KPU Kabupaten Tambrauw maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Publik kini menantikan langkah cepat aparat penegak hukum untuk memastikan kebenaran informasi tersebut dan menindak tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum di kawasan hutan konservasi Distrik Waiben.(***)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar