![]() |
| Pertemuan Warga, TNI dan Pihak CV Prima Papua |
Kabupaten Sorong, Kabarkonoha.com – Dugaan adanya praktik jual beli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar secara ilegal mencuat di Kabupaten Sorong. Sejumlah warga menduga CV Prima Papua menerima pasokan Bio Solar bersubsidi yang diduga berasal dari oknum anggota TNI AD yang saat ini bertugas di Batalyon Teritorial Pangan (YonTP) 806/Aimas.
Berdasarkan keterangan warga Klalin 6, Kelurahan Warmon, Kabupaten Sorong, awalnya mereka tidak mencurigai aktivitas truk pengangkut BBM tersebut. Namun, karena belakangan kawasan itu sering terjadi pencurian, warga rutin melakukan ronda malam dan menutup akses jalan dengan portal untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan.
Pada Selasa, 22 Juli 2026 sekitar pukul 02.14 WIT, sebuah truk berpelat kuning PB 8711 MB yang diduga mengangkut Bio Solar bersubsidi memasuki kawasan permukiman warga. Karena jalan di depan telah ditutup portal, warga berinisiatif menghentikan kendaraan tersebut untuk menanyakan tujuan perjalanan.
Menurut keterangan warga, dari dalam kabin truk terdengar seseorang berteriak, "Ayo jalan, kami ini anggota." Peristiwa tersebut kemudian memicu adu mulut antara pengemudi dan warga. Setelah itu, warga memutuskan mengikuti truk hingga tiba di lokasi CV Prima Papua dan mengaku menyaksikan proses pembongkaran muatan yang diduga berupa BBM bersubsidi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, wartawan Kabarkonoha.com mencoba menghubungi pihak-pihak yang disebutkan warga. Pertemuan dan dialog akhirnya berlangsung antara sejumlah warga, pihak CV Prima Papua yang diwakili pekerjanya, serta beberapa orang yang disebut warga sebagai anggota TNI. Namun, pertemuan tersebut belum menghasilkan titik temu.
Salah seorang warga, Yan Tabakore, mengungkapkan kekecewaannya. Ia mempertanyakan penegakan hukum apabila benar terjadi praktik penjualan dan pembelian BBM bersubsidi secara ilegal.
"Kalau memang benar ada penjualan dan pembelian solar ilegal, bagaimana dengan keadilan bagi masyarakat kecil? Mengapa warga miskin yang mencuri langsung dihukum, sementara jika pelakunya orang yang memiliki jabatan atau kekuasaan seolah berbeda perlakuannya?" ujarnya.
Hal senada disampaikan Ketua RT 01/RW 01, Frans Sadai. Ia mengkritik sikap manajemen CV Prima Papua yang dinilainya kurang memperhatikan masyarakat sekitar, khususnya warga yang terdampak aktivitas perusahaan.
Menurut Frans, hingga saat ini masih terdapat warga yang mengeluhkan dampak limbah hasil produksi kayu ekspor, namun belum mendapatkan perhatian maupun penyelesaian yang memadai dari perusahaan.
Sementara itu, Arif Hidayat, warga yang mengaku terdampak limbah perusahaan, menceritakan bahwa sebelum perusahaan pengolahan kayu beroperasi, kondisi ekonomi keluarganya cukup baik karena mengelola lima kolam budidaya ikan.
Namun, sejak aktivitas perusahaan berjalan, ia mengaku usaha budidaya ikannya tidak lagi dapat dilanjutkan."Saya punya lima empang untuk budidaya ikan. Sudah lebih dari lima tahun saya berhenti karena ikan-ikan selalu mati. Silakan lihat sendiri kondisi kehidupan keluarga kami sekarang," tutur Arif.
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Suku Biak Kabupaten Sorong, Moses Adadikam, meminta pemerintah dan aparat penegak hukum memberikan perhatian serius terhadap dua persoalan yang dikeluhkan masyarakat, yakni dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi serta dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah produksi kayu.
Ia berharap seluruh pihak terkait melakukan penyelidikan secara profesional agar fakta yang sebenarnya dapat terungkap dan masyarakat memperoleh kepastian hukum.
Sebagai informasi, penyalahgunaan pengangkutan maupun niaga BBM bersubsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Sementara itu, ketentuan mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang juga telah disesuaikan melalui ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. (***)
Editor : REDAKSI

Tidak ada komentar:
Posting Komentar