NIAS SELATAN – Kabarkonoha.com
Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 076705 Orahili Hiliuso, Kecamatan Umbunasi, Kabupaten Nias Selatan, diduga sarat kejanggalan. Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Pulau Nias Dalam Waktu Dekat melaporkan oknum kepala sekolah ke Aparat Penegak Hukum (APH) jika dugaan ini tidak segera diklarifikasi.
Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah siswa tercatat berubah secara tidak wajar: 104 orang (2022), naik menjadi 112 orang (2023), lalu turun drastis menjadi 75 orang pada 2024. Hal ini diduga dilakukan untuk meraup dana BOS dalam jumlah lebih besar.
Tidak hanya itu, penggunaan dana sejak tahun 2020 hingga 2021 diduga tidak terealisasi sesuai tujuannya. Untuk pos administrasi kegiatan sekolah, anggaran yang dikeluarkan juga dinilai tidak tepat sasaran: Rp 26.105.500 (2022), Rp 18.922.000 (2023), Rp 20.879.000 (2024), dan Rp 26.964.000 (2025).
Narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan pengelolaan yang tidak transparan dan diduga ada penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi. “Pengaduan ini kami sampaikan sebagai bentuk kepedulian, agar keuangan negara dikelola jujur dan terbuka,” tegas perwakilan Aliansi Masyarakat Anti Korupsi.
Secara hukum, dugaan manipulasi data dan penyimpangan anggaran negara dapat dikenakan ketentuan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Liputan:Red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar