// Tim Delta Wolf Jatanras Polda Papua Barat Daya Amankan Dua Pelaku Curanmor, Ungkap 18 TKP dan Sita 10 Unit Sepeda Motor

Tim Delta Wolf Jatanras Polda Papua Barat Daya Amankan Dua Pelaku Curanmor, Ungkap 18 TKP dan Sita 10 Unit Sepeda Motor


Kota Sorong,Kabarkonoha.com– Tim Delta Wolf Jatanras Polda Papua Barat Daya berhasil mengamankan dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIT di kawasan Reklamasi, Jalan Sam Ratulangi, Kampung Baru, Kota Sorong.


Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor: LP/B/537/VI/2026/SPKT/POLRESTA SORKOT tertanggal 1 Juni 2026. Sebelumnya, Tim Delta menerima informasi dari agen lapangan mengenai rencana transaksi jual beli satu unit sepeda motor dengan harga Rp3 juta yang diduga merupakan hasil tindak pidana.


Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku berinisial EU alias B (17) dan MN alias M (17). Keduanya kemudian dibawa ke Posko Delta Wolf Jatanras untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna merah hitam di Jalan F. Kalasuat, Kelurahan Malanu, Kota Sorong. Tim selanjutnya mendatangi lokasi kejadian dan bertemu dengan korban yang membenarkan kehilangan kendaraan miliknya. Korban juga menunjukkan rekaman CCTV yang merekam aksi pencurian yang dilakukan kedua pelaku.


Pengembangan kasus kemudian mengungkap bahwa kedua pelaku diduga terlibat dalam sedikitnya 18 tempat kejadian perkara (TKP) tindak pidana curanmor dan pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah Kota Sorong dan sekitarnya.


Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, Tim Delta Wolf Jatanras berhasil mengamankan 10 unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan. Sebagian kendaraan tersebut berhasil diamankan setelah keluarga para pelaku secara kooperatif menyerahkan sejumlah sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aksi kejahatan yang dilakukan. Selain itu, petugas masih melakukan pencarian terhadap 6 unit sepeda motor lainnya yang telah teridentifikasi.


Saat ini kedua pelaku telah diamankan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Tim Opsnal Delta Wolf Jatanras juga terus berkoordinasi dengan jajaran opsnal terkait untuk melakukan pengembangan terhadap laporan polisi lainnya serta mengungkap jaringan, penadah, maupun lokasi kejadian lain yang masih berkaitan dengan 18 TKP yang telah diakui para pelaku.


Keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Papua Barat Daya dalam memberantas tindak pidana curanmor dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah hukum Papua Barat Daya. Polisi juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor agar segera melapor dan melengkapi dokumen kepemilikan kendaraan guna mempermudah proses identifikasi serta pengembalian barang bukti kepada pemilik yang sah.


Narsum 

Kasubid jatanras polda pbd

Akbp ardy yusuf

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

JSON Variables

نموذج الاتصال

Logo

BADAN HUKUM

PT. NURAENI GHANYYU AKBAR
KEMENKUMHAM: AHU-033741.AH.01.30.Tahun 2025
NIB: 1007250002835
REG ID DEWAN PERS: 31902
PSE SIARAN: 10072500028350001

ALAMAT REDAKSI

Kantor Pusat: Jl. Kartini, Jakarta Pusat
Kantor Regional: Jalan H.E.A. Mokodompit, Lorong Anawai, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara

Hotline: +6285692429343 / 085242447244
Email: redaksikonoha@gmail.com

TERKINI
KABARKONOHA.COM MENYAJIKAN FAKTA DI NEGERI KONOHA +62 • ANEH TAPI NYATA • PEMIRSA TERUS BERSAMA KAMI • INVESTIGASI TAJAM DAN TERPERCAYA •
© 2026 KABAR KONOHA - Media Investigasi Independen.