Nias Selatan — Kabarkonoha.com
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM Elang Mas dengan nama kepanjangan Elemen Pejuang Masyarakat Kabupaten Nias Selatan, kini telah resmi terdaftar dan diakui keberadaannya secara hukum oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Nias Selatan, dengan nomor registrasi 200.1.4.4/408/BKBP/2026.
Penyerahan Surat Keterangan Masyarakat (SKM) sebagai bukti sah dan resmi terdaftarnya organisasi tersebut, dilaksanakan secara langsung oleh Kepala Kesbangpol Kabupaten Nias Selatan, Fanotona Laia, SH, M.Kn, di ruang kerjanya.
Dalam sambutannya saat penyerahan dokumen, Kepala Kesbangpol menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh jajaran pengurus serta seluruh anggota LSM Elang Mas (Elemen Pejuang Masyarakat). Ia juga menyampaikan harapan besar agar organisasi ini mampu melahirkan pembaharuan yang positif bagi masyarakat dan kemajuan pembangunan daerah, serta memberikan pengingat penting agar status legalitas yang telah diperoleh tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
“Selamat buat organisasi LSM Elang Mas, kami berharap keberadaan kalian membawa pembaharuan yang baik, dan segala hak serta legalitas yang dimiliki tidak disalahgunakan,” tegas Fanotona Laia.
Acara penyerahan SKM yang menjadi tonggak sahnya keberadaan organisasi ini, dihadiri langsung oleh jajaran pengurus inti DPC LSM Elang Mas Kabupaten Nias Selatan. Di antaranya Ketua DPC Harpendik Meiwan Waruwu, S.Pd, Sekretaris Feberius Buulolo, serta Bendahara Superman Wau.
Dalam kesempatan bersejarah tersebut, Ketua DPC LSM Elang Mas, Harpendik Meiwan Waruwu, S.Pd, menyampaikan ucapan terima kasih yang tulus dan sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang telah mendukung proses pengurusan legalitas organisasi.
“Saya menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Bupati Nias Selatan, serta terima kasih khusus kepada Badan Kesbangpol Kabupaten Nias Selatan yang telah bekerja cepat, tanggap dan memberikan pelayanan prima dalam proses penerbitan hingga penyerahan Surat Keterangan Masyarakat ini untuk LSM Elang Mas Nias Selatan,” ucapnya dengan penuh rasa syukur.
Lebih lanjut, ia juga mengajak seluruh pengurus dan anggota DPC LSM Elang Mas yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Nias Selatan untuk bersatu padu, bersinergi dan saling mendukung satu sama lain.
“Kepada seluruh pengurus dan anggota DPC LSM Elang Mas, saya mengajak kita semua untuk saling berkolaborasi, bersatu dan bersinergi ke depannya. Mari kita jaga keharmonisan serta persatuan di dalam organisasi, dan terus meningkatkan serta memperkuat seluruh wewenang, peran dan fungsi yang dimiliki LSM Elang Mas, agar keberadaan kita semakin bermanfaat bagi masyarakat dan pembangunan daerah Nias Selatan,” tutup Harpendik Meiwan Waruwu.
Dengan telah dimilikinya Surat Keterangan Masyarakat (SKM) ini secara resmi, LSM Elang Mas (Elemen Pejuang Masyarakat) kini siap berperan aktif dan konstruktif sebagai mitra sejati pemerintah daerah. Organisasi ini akan berfokus pada pengawasan publik, pelayanan dan pendampingan masyarakat, serta terus mendukung segala upaya kemajuan, kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh warga Kabupaten Nias Selatan, dengan selalu berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Liputan:Red