Warga Resah, Polresta Sorong Kota Bongkar Penjualan Cap Tikus Sebanyak 30 Liter di Tanjung Malinda





Kota Sorong PBD - Kepala Kepolisian Resort Sorong kota (Kapolresta), Kombes Pol Amry Siahaan, S.IK, MH, yang di wakili oleh Kasat Narkoba Polresta Sorong Kota, AKP Rachmat Djakatara, S.Tr.K, S.IK, M.SI, kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan melaksanakan penertiban minuman keras lokal jenis cap tikus di wilayah hukum Kota Sorong, Kamis (7/5/2026).


Operasi yang berlangsung di kawasan Jalan Tanjung Malinda, Sorong Utara tersebut dilakukan setelah aparat menerima laporan dari masyarakat terkait maraknya aktivitas penjualan miras lokal yang dinilai meresahkan warga sekitar.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta sorong kota yang di pimpin langsung oleh AKP, Rachmat Djakatara, mulai bergerak setelah menerima aduan oleh warga sekitar pukul 14.00 WIT. Masyarakat mengeluhkan adanya aktivitas penjualan minuman keras tradisional jenis cap tikus yang diduga kerap memicu gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan observasi di sekitar lokasi guna memastikan informasi yang diterima.


Setelah melakukan pemantauan selama beberapa jam, aparat akhirnya mendatangi lokasi yang dicurigai pada pukul 16.30 WIT. Dalam pemeriksaan dan penggeledahan yang dilakukan di sebuah kios milik warga, petugas menemukan puluhan liter minuman keras lokal yang disimpan untuk diperjualbelikan. Dari hasil operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan sebanyak 30 liter minuman keras jenis cap tikus yang diketahui berasal dari wilayah Katapop, Kabupaten Sorong.


Dalam kegiatan itu, aparat juga mengamankan seorang warga berinisial MT (45), yang diketahui bekerja sebagai swasta dan berdomisili di Jalan Tanjung Malinda, Sorong Utara. Meski bukan merupakan target operasi, yang bersangkutan kedapatan menjual minuman keras lokal tanpa izin di kawasan tersebut.


Petugas kemudian melakukan pendataan dan pembinaan terhadap pelaku. Selain itu, MT juga diminta untuk membuat surat pernyataan agar tidak lagi mengulangi perbuatannya menjual minuman keras lokal di wilayah Kota Sorong. Langkah pembinaan ini dilakukan sebagai bentuk pendekatan persuasif kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan serta menekan peredaran miras ilegal di tengah masyarakat.


Polda Papua Barat Daya bersama jajaran Polresta Sorong Kota menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran minuman keras lokal yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas. Polisi juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas penjualan miras ilegal di lingkungan masing-masing.


(Tim/Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

JSON Variables

نموذج الاتصال

Logo

BADAN HUKUM

PT. NURAENI GHANYYU AKBAR
KEMENKUMHAM: AHU-033741.AH.01.30.Tahun 2025
NIB: 1007250002835
REG ID DEWAN PERS: 31902
PSE SIARAN: 10072500028350001

ALAMAT REDAKSI

Kantor Pusat: Jl. Kartini, Jakarta Pusat
Kantor Regional: Jalan H.E.A. Mokodompit, Lorong Anawai, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara

Hotline: +6285692429343 / 085242447244
Email: redaksikonoha@gmail.com

TERKINI
KABARKONOHA.COM MENYAJIKAN FAKTA DI NEGERI KONOHA +62 • ANEH TAPI NYATA • PEMIRSA TERUS BERSAMA KAMI • INVESTIGASI TAJAM DAN TERPERCAYA •
© 2026 KABAR KONOHA - Media Investigasi Independen.