Nias Selatan –Kabarkonoha.com
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nias Selatan, Edmond Novvery Purba, S.H., M.H., menegaskan bahwa isu dugaan penerimaan uang sebesar Rp300 juta dalam penanganan perkara perjalanan dinas Sekretaris Daerah (Sekda) tidak benar dan tidak berdasar. Pernyataan tersebut disampaikan langsung saat ia dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (02/05/2026) sore, sebagai respons atas informasi yang berkembang di ruang publik.
"Informasi itu tidak benar. Penanganan Dumas terkait Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ungkapnya.
Edmond dengan jelas menekankan bahwa setiap tahapan penanganan perkara di Kejaksaan Negeri Nias Selatan dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas serta integritas institusi. "Karena itu, tuduhan yang tidak didukung bukti dinilai berpotensi menyesatkan opini publik," katanya.
Menurutnya, fokus penanganan Dumas masalah SPPD di Sekretariat Daerah sejauh ini lebih mengarah pada aspek administratif. Dalam proses tersebut, ditemukan adanya kelebihan pembayaran yang kemudian telah ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
“Yang menjadi perhatian dalam penanganan ini adalah koreksi terhadap pengelolaan keuangan negara. Semua dilakukan melalui prosedur yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum harus disampaikan melalui mekanisme resmi disertai alat bukti yang sah. Penyebaran informasi yang tidak terverifikasi dapat merugikan banyak pihak, termasuk institusi penegak hukum.
Dalam kesempatan itu, Edmond mengajak masyarakat untuk tetap bijak dalam menyikapi berbagai informasi yang beredar serta tidak mudah terpengaruh oleh isu yang belum terkonfirmasi kebenarannya. "Kami menyambut baik pengawasan dan kritik yang konstruktif. Namun, semua harus disampaikan secara objektif dan berdasarkan fakta," tukasnya.
Lebih lanjut, Edmond tetap berkomitmen menjalankan tugas dan fungsi penegakan hukum secara profesional, berintegritas, serta menjunjung tinggi kepercayaan publik.
Pada kesempatan yang sama, mantan Sekda Nias Selatan, Ikhtiar Duha, melalui surat pernyataan tertulis yang ditandatangani di atas materai Rp10.000 dan diterima oleh Kajari Edmond Purba, menyampaikan beberapa poin penting, antara lain:
Menyatakan sesungguhnya:
Telah melakukan penyetoran uang ke kas pemerintah daerah Kabupaten Nias Selatan atas pengembalian pembayaran biaya penginapan perjalanan dinas sesuai Peraturan Bupati Nomor 4:57 dan 91 Tahun 2024 sebesar Rp45,2 juta, pada tanggal 12 September 2025.
Tidak pernah memberikan sesuatu berupa uang kepada pihak Kejaksaan Negeri Nias Selatan.
Demikian isi pernyataan yang disampaikan melalui surat tertulis dengan tulisan tangan bukan dari ketikan.
Liputan:Red
Redaktur:FS.B44
Tags
EDMON NOVERRI PURBA
IKHTIAR DUHA
KEJAKSAAN
MANTAN
MH
NEGRI
NIAS
SELATAN
SETDA
SH
SPPD
UANG 300 JUTA