NIAS SELATAN - Kabarkonoha.com
Dugaan penyelewengan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali menjadi sorotan. Kali ini menjerat Kepala Sekolah SD Negeri 078437 Hiliaramba, Kecamatan Ulususua, Kabupaten Nias Selatan, terkait periode anggaran tahun 2022 sampai 2024.
Berdasarkan data yang dihimpun tim investigasi, total dana yang masuk ke sekolah tersebut dalam kurun waktu tiga tahun terakhir mencapai angka yang cukup besar, namun diduga tidak dikelola sesuai dengan aturan yang berlaku.
Rincian Dana BOS yang diterima:
- Tahun 2022:
• Rp 88.104.000
• Rp 37.878.000
- Tahun 2023:
• Rp 63.130.000
• Rp 63.129.999
- Tahun 2024:
• Rp 38.520.000
• Rp 38.516.000
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya, terdapat indikasi kuat penyimpangan penggunaan dana sebesar Rp 134.536.199 yang dinilai tidak sesuai dengan peruntukan yang ditetapkan dalam regulasi pengelolaan keuangan negara.
Saat dikonfirmasi, pihak tim redaksi yang dipimpin langsung oleh Feberius Buulolo (Ketua KWI/Wartawan Kabarkonoha.com, menyatakan telah berulang kali mencoba menghubungi dan meminta keterangan resmi kepada Kepala Sekolah yang bersangkutan.
Namun sayangnya, hingga berita ini dirilis, belum ada jawaban atau tanggapan apapun yang diberikan oleh pihak sekolah terkait dugaan tersebut.
Kami mempertanyakan beberapa poin penting, antara lain:
1. Rincian penggunaan dana yang sesungguhnya apakah sesuai untuk operasional, sarana prasarana, dan kegiatan pembelajaran.
2. Keberadaan Laporan Pertanggungjawaban (SPJ) apakah sudah disampaikan ke Dinas Pendidikan dan dapat diakses publik.
3. Mekanisme transparansi serta peran Komite Sekolah dalam mengawasi aliran dana tersebut.
"Kami memberikan waktu yang cukup bagi pihak sekolah untuk memberikan klarifikasi demi kebenaran informasi yang berimbang. Namun jika hingga batas waktu yang ditentukan tetap tidak ada respon, maka pemberitaan akan kami turunkan sepenuhnya berdasarkan data dan fakta yang kami pegang," tegas Feberius Buulolo.
Kasus ini kini menjadi perhatian serius dan diharapkan dapat ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan maupun aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas aliran dana pendidikan tersebut.
Liputan:Red