Advokat Muda Geram, Anggota DPRD Kritik Gaji PPPK Paruh Waktu Setelah Disetujui Bersama: "Cari Sensasi atau Tidak Paham Tupoksi?"


Nias Selatan -Kabarkonoha.com

Pernyataan salah satu anggota DPRD Nias Selatan di platform Facebook soal gaji PPPK Paruh Waktu (PW) menuai kecaman keras. Advokat muda, Eprisman Arianjaya Nduru, SH, menilai pernyataan tersebut tidak pantas dan mempertanyakan motif serta pemahaman anggota dewan tersebut terhadap tugas pokok dan fungsinya (tupoksi).

 

Eprisman Arianjaya Nduru mengecam keras pernyataan anggota DPRD tersebut yang dinilai merendahkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Nias Selatan, yang sebenarnya merupakan terobosan yang patut diapresiasi.


 

"Pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Nisel merupakan terobosan yang harus diacungi jempol buat pemerintah daerah, bukan malah membangun narasi yang kurang baik sampai keluar kata bahwa gaji PPPKPW tidak manusiawi," tegas Eprisman Nduru.

 

Eprisman menjelaskan bahwa penganggaran gaji PPPKPW ini direncanakan, dibahas, disepakati, dan diputuskan secara bersama-sama oleh lembaga DPRD bersama Eksekutif (Pemerintah).

 

"Yang menjadi pertanyaan, kenapa bukan saat pembahasan oknum anggota dewan ini menyampaikan bahwa gaji ini terlalu rendah tidak pertimbangan yang rasional atau manusiawi? Aneh, baru ngomong sekarang? Saya ragu dia ini tidak paham tupoksinya atau mencari sensasi saja," ujar Eprisman dengan nada geram.

 

Eprisman juga mengingatkan bahwa DPRD memiliki fungsi legislasi (membentuk Peraturan Daerah/Perda bersama bupati), anggaran (menyetujui APBD bersama bupati), dan pengawasan (mengontrol pelaksanaan Perda, APBD, serta kebijakan pemerintah daerah), serta memiliki tugas seperti mengusulkan.

 

"Lembaga DPRD lah yang bersama-sama menunjang Pemerintah Nias Selatan sebagaimana terobosan PPPK PW yang diusulkan pemerintah ribuan, bukan sebaliknya oknum DPRD juga yang mematahkan semangat Pemerintah Nias Selatan," lanjut Eprisman Nduru.

 

Eprisman juga mempertanyakan motif dari pernyataan anggota DPRD tersebut. "Atau jangan-jangan ada kepentingan yah?" singgung Eprisman Nduru.


Liputan:Red

Editor:FS.B44

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

JSON Variables

نموذج الاتصال

Logo

BADAN HUKUM

PT. NURAENI GHANYYU AKBAR
KEMENKUMHAM: AHU-033741.AH.01.30.Tahun 2025
NIB: 1007250002835
REG ID DEWAN PERS: 31902
PSE SIARAN: 10072500028350001

ALAMAT REDAKSI

Kantor Pusat: Jl. Kartini, Jakarta Pusat
Kantor Regional: Jalan H.E.A. Mokodompit, Lorong Anawai, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara

Hotline: +6285692429343 / 085242447244
Email: redaksikonoha@gmail.com

TERKINI
KABARKONOHA.COM MENYAJIKAN FAKTA DI NEGERI KONOHA +62 • ANEH TAPI NYATA • PEMIRSA TERUS BERSAMA KAMI • INVESTIGASI TAJAM DAN TERPERCAYA •
© 2026 KABAR KONOHA - Media Investigasi Independen.