Nias Selatan - Kabarkonoha.com
Kasus dugaan penganiayaan dan pengancaman dengan senjata tajam yang menimpa Sofunasokhi Halawa, warga Desa Sambulu, Kecamatan Ulunoyo, Kabupaten Nias Selatan, menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial. Polsek Lolowau pun bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan atas kasus ini.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan yang beredar, Sofunasokhi Halawa melaporkan kejadian yang terjadi di JL. Sambulu, Kediaman Ulunoyo, Nias Selatan, Sumatera Utara, pada hari Selasa (13/01/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Dalam laporan tersebut, Sofunasokhi Halawa menjelaskan bahwa saat berada di lokasi, tiba-tiba datang terlapor a.n. Duhuli Nduru alias Ama Atisia dan Amosokhi Nduru alias Ama Yaa dengan membawa parang di tangan sambil mendekati pelapor. Kemudian, terlapor Brafli Nduru dan Calvin langsung memukul korban dan menyeret Sofunasokhi Halawa dari lokasi kejadian.
Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek Lolowau, IPDA Simon Sitorus, membenarkan adanya laporan dari warga Desa Sambulu tersebut.
"Benar, ada laporan dari warga Desa Sambulu terkait kasus penganiayaan dan pengancaman. Saat ini, kami akan melakukan penjemputan visum serta olah TKP," jelas Kapolsek IPDA Simon Sitorus kepada awak media, Jumat (16/01/2026).
Kasus ini menjadi perhatian publik karena dugaan adanya unsur kekerasan dan penggunaan senjata tajam. Masyarakat berharap agar pihak kepolisian dapat segera mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban.
Liputan :Red
Editor : FS.B44

