Pelaku Penikaman Desa orahili Huruna, Onohazumba di Nias Selatan Menyerahkan Diri, Keluarga Berperan Aktif


Nias Selatan,  – Kabarkonoha.com

Setelah menjadi buronan terkait kasus penikaman yang menyebabkan korban meninggal dunia, pelaku berinisial TH akhirnya menyerahkan diri ke Polres Nias Selatan pada hari Sabtu, 15 November 2025. Penyerahan diri ini tidak lepas dari peran aktif keluarga tersangka yang berhasil membujuknya untuk keluar dari persembunyian dan menghadapi proses hukum.

 

Kasus ini bermula pada tanggal 6 November 2025, ketika Polsek Lolowau menerima laporan dari kepala Desa Sisobahili tentang warganya yang menjadi korban penganiayaan berat. Korban mengalami luka tusuk di bagian perut sebelah kiri dan sempat dirawat di Puskesmas Lolowau sebelum dirujuk ke Rumah Sakit Thomsen di Gunung Sitoli.

 

Setelah lima hari perawatan, korban dipindahkan ke Rumah Sakit Umum Bethesda untuk menjalani operasi. Sayangnya, pada hari Rabu, 12 November 2025, korban dinyatakan meninggal dunia.

 

Unit Reskrim Polsek Lolowau dan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Nias Selatan segera melakukan pengejaran terhadap tersangka TH. Petugas juga melakukan pendekatan persuasif terhadap keluarga tersangka, yang akhirnya membuahkan hasil. Keluarga berhasil meyakinkan TH untuk menyerahkan diri dan bertanggung jawab atas perbuatannya.

 

Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya, S.I.K, M.H, menyampaikan apresiasi kepada keluarga tersangka atas kerja sama mereka dalam membujuk pelaku untuk menyerahkan diri. Beliau juga berjanji akan menjalankan proses hukum yang seadil-adilnya, baik bagi pihak korban maupun pelaku.

 

“Kami berterima kasih kepada keluarga pelaku yang telah membantu kami dalam menghadirkan tersangka untuk menjalani proses hukum,” ujar AKBP Ferry Mulyana Sunarya.

 

Kapolres juga mengimbau kepada semua pihak yang terlibat dalam kasus ini untuk memberikan keterangan dan bukti-bukti yang dapat membantu penyidik dalam mengungkap fakta sebenarnya. Dengan penyerahan diri pelaku, diharapkan kasus ini dapat segera diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال