Dugaan Korupsi Dana Desa di Nias Selatan Mencuat, Inspektorat Serahkan LHP!



 


Nias Selatan, – Kabarkonoha.com

Kasus dugaan penyelewengan dana desa kembali mengguncang Kabupaten Nias Selatan. Inspektorat Nias Selatan baru-baru ini menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait dugaan penyelewengan dana di Desa Tumari dan Hilisangowola, Kecamatan Lolomatua. Penyerahan laporan ini dilakukan secara resmi di hadapan Camat Lolomatua pada hari Rabu, 12 November 2025.

 

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap laporan masyarakat yang resah dengan dugaan penyelewengan dana desa. Inspektur Nias Selatan mengonfirmasi penyerahan LHP yang berfokus pada dugaan kerugian negara dalam pengelolaan administrasi keuangan kedua desa tersebut.

 

Meski demikian, Inspektorat belum merilis rincian lengkap mengenai jumlah kerugian yang ditemukan, dengan alasan proses tindak lanjut masih berjalan. Hal ini menimbulkan spekulasi dan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai ketegasan aparat pengawasan daerah.

 

Investigasi lapangan oleh media mengungkap dugaan penyimpangan yang signifikan. Di Desa Tumari, dana desa yang diduga diselewengkan mencapai Rp 1,2 miliar, sementara di Desa Hilisangowola diperkirakan mencapai Rp 700 juta. Angka-angka ini mencerminkan lemahnya pengawasan dan potensi penyalahgunaan wewenang di tingkat desa.

 

Warga setempat mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap pengelolaan dana desa yang dianggap tidak transparan. Penyerahan LHP ini dilihat sebagai harapan baru untuk menindak tegas aparat desa yang melakukan penyelewengan.

 

Amsarno Sarumaha, SH., Inspektur Nias Selatan, mendapat apresiasi atas keberaniannya dalam membongkar praktik-praktik yang mencurigakan. Namun, masyarakat menanti bukti nyata dari tindak lanjut kasus ini, agar LHP tidak hanya menjadi formalitas tanpa kejelasan.

 

Kasus ini menjadi ujian bagi kredibilitas Inspektorat Nias Selatan. Jika terbukti, dugaan kerugian miliaran rupiah ini akan menjadi pukulan telak bagi pemerintahan desa dan pengawasan daerah. Masyarakat berharap agar penyerahan LHP ini menjadi awal dari pembersihan praktik korupsi yang merugikan dana desa.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

JSON Variables

نموذج الاتصال

Logo

BADAN HUKUM

PT. NURAENI GHANYYU AKBAR
KEMENKUMHAM: AHU-033741.AH.01.30.Tahun 2025
NIB: 1007250002835
REG ID DEWAN PERS: 31902
PSE SIARAN: 10072500028350001

ALAMAT REDAKSI

Kantor Pusat: Jl. Kartini, Jakarta Pusat
Kantor Regional: Jalan H.E.A. Mokodompit, Lorong Anawai, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara

Hotline: +6285692429343 / 085242447244
Email: redaksikonoha@gmail.com

TERKINI
KABARKONOHA.COM MENYAJIKAN FAKTA DI NEGERI KONOHA +62 • ANEH TAPI NYATA • PEMIRSA TERUS BERSAMA KAMI • INVESTIGASI TAJAM DAN TERPERCAYA •
© 2026 KABAR KONOHA - Media Investigasi Independen.