Penulis : Dahlia Fleorinta Boru Toruan
14 Oktober 2025,
Indonesia sebenarnya sudah memiliki dua regulasi penting untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara: UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Secara normatif, keduanya ibarat dua sisi mata uang: arsip adalah sumber utama informasi publik, sementara keterbukaan informasi menjamin hak warga negara untuk mengakses arsip tersebut. Namun, sebagaimana banyak produk hukum di negeri ini, pelaksanaan di lapangan kerap jauh panggang dari api.
Irisan antara kedua undang-undang ini seharusnya menjadi pintu masuk bagi birokrasi yang lebih transparan. Arsip yang dikelola secara autentik dan utuh menyediakan bahan baku bagi keterbukaan informasi. Sayangnya, kondisi faktual justru memperlihatkan bahwa banyak lembaga publik masih gagap dalam menata arsip. Arsip bercampur, tidak terklasifikasi, bahkan rawan hilang. Bagaimana mungkin badan publik menyediakan informasi yang akurat jika arsip sebagai dasar data saja tidak beres?
Kewajiban badan publik menurut UU KIP jelas: menyediakan informasi yang benar, lengkap, dan tidak menyesatkan. Tetapi publik sering kali dihadapkan pada jawaban normatif “informasi tidak dikuasai” atau “termasuk informasi yang dikecualikan”. Dalih tersebut sering dipakai sebagai tameng untuk menutupi ketidakmampuan birokrasi menyajikan arsip secara sistematis. Akibatnya, hak masyarakat yang dijamin konstitusi berubah menjadi formalitas yang sulit diwujudkan.
Di sisi lain, PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) dan unit kearsipan yang seharusnya menjadi tulang punggung transparansi justru sering berjalan sendiri-sendiri. Tidak jarang PPID bekerja tanpa dukungan arsip yang tertata, sementara unit kearsipan bekerja tanpa orientasi pada keterbukaan. Koordinasi yang lemah ini berbuah sengketa informasi, yang akhirnya menumpuk di meja Komisi Informasi
Masalah makin rumit ketika menyangkut klasifikasi informasi. UU KIP memang memberikan ruang pengecualian melalui uji konsekuensi, tetapi praktiknya banyak badan publik menutup akses secara berlebihan. Hampir semua yang dianggap sensitif dilabeli “rahasia”, meskipun sebenarnya menyangkut kepentingan publik. Kultur birokrasi yang defensif—bahkan alergi terhadap keterbukaan—masih sangat kuat. Padahal, prinsip UU jelas: semua informasi publik terbuka, kecuali yang secara tegas dikecualikan
Rencana revisi UU KIP sebenarnya mencoba memperbaiki hal ini, termasuk dengan menegaskan hubungan dengan UU Kearsipan. Informasi yang dilindungi aturan kearsipan tetap bisa dibuka jika kepentingan publik lebih besar. Namun, revisi ini juga menyisakan tanda tanya: apakah birokrasi kita siap dengan standar uji konsekuensi yang obyektif? Ataukah justru semakin menambah celah multitafsir yang dimanfaatkan untuk mempertahankan kultur tertutup?
Era digital juga menyingkap kelemahan baru. Arsip elektronik yang seharusnya memudahkan akses justru sering berujung pada masalah keamanan data dan lemahnya integrasi sistem. Alih-alih transparansi, publik justru berhadapan dengan portal layanan informasi yang lamban, sulit diakses, atau bahkan mati suri. Sementara itu, risiko kebocoran data dan manipulasi arsip digital semakin besar jika tidak ada pengawasan yang memadai.
Intinya, relasi UU Kearsipan dan UU KIP sejatinya sudah meletakkan fondasi hukum yang kokoh bagi transparansi publik. Tetapi regulasi yang maju tidak otomatis menciptakan praktik yang terbuka. Selama birokrasi masih melihat arsip sebagai beban administratif dan keterbukaan sebagai ancaman, maka hak publik akan informasi hanya akan hidup di atas kertas. Yang mendesak saat ini bukan sekadar sinkronisasi regulasi, melainkan perubahan kultur birokrasi: dari “menyimpan untuk disembunyikan” menjadi “mengarsip untuk dibuka”.
Diperlukan budaya birokrasi yang memahami arsip bukan sekadar tumpukan dokumen, melainkan sumber pengetahuan dan instrumen akuntabilitas. Demikian pula, keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban administratif, tetapi hak konstitusional warga negara. Perubahan paradigma ini menjadi tantangan besar di tengah birokrasi yang masih cenderung tertutup.
Pada akhirnya, UU Kearsipan dan UU KIP harus dilihat sebagai dua sisi mata uang yang saling melengkapi. Arsip menjadi basis penyediaan informasi, sementara keterbukaan informasi memastikan arsip dimanfaatkan untuk kepentingan publik. Tantangan saat ini terletak pada bagaimana menyinergikan implementasi keduanya agar prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik benar-benar terwujud, bukan hanya di atas kertas.