Penulis : Rusmawati Damarsari
Rupiah Menjadi Sejarah Kedaulatan Identitas Bangsa
Hampir 79 tahun setelah satu tahun kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia, tepatnya tanggal 30 Oktober 1946, uang kertas Republik Indonesia diedarkan pertama kali di Indonesia. Memang sebuah usia yang sudah cukup lama, memberikan bukan hanya nilai sebuah nominal dari kertas atau uang itu sendiri, namun menunjukan makna identitas kedaulatan sebuah bangsa. Hanya, bagaimanakah kondisi historis transisi Mata Uang Belanda menjadi Rupiah? Tidak terbayang kondisi historis relasi kuasa yang saling tarik ulur, pro kontra dan sebagainya. Sekiranya situasi itu hadir saat ini, mungkin akan ramai di medsos dan dunia media sekarang, atau dalam bahasa gen Z nya FYP For Your Page.
Realita saat itu tentu berbeda dengan sekarang, walau hanya siaran TV yang hanya dimiliki kalangan terbatas, namun media Radio atau koran cetak menjadi primadona informasi. Tak ayal, momen ini menjadi sejarah penting ketika Indonesia menerbitkan mata uangnya sendiri, dan membuka jendela dunia, sebuah kedaulatan bangsa dan negara Indonesia.
Sambil merenung, Penulis iseng juga membuka Web Kemenkeu.go.id, muncul tetiba di laman depan, acara bedah buku Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Memori 3 tahun lalu, acara Daring DJKN, pada 16 Agustus 2022, saat itu Kantor Pusat DJKN membedah buku ‘Syafruddin Prawiranegara; Pemimpin Bangsa Dalam Pusaran Sejarah’, dan spesial juga, saat acara berlangsung tak disangka-sangka hadir juga sang Penulis Buku tersebut, Bapak Lukman Hakiem, pelaku Penulis sejarah hadir, dan menjadi dialektika yang sangat bermanfaat bagi Sumber Daya Manusia (SDM) Kemenkeu, khususnya DJKN saat itu. Ya menjadi sebuah memoriabilia.
Lukman Hakiem, walau terbata tetap sistematis menjelaskan bagaimana Syafruddin Prawiranegara dalam keterbatasan dana, sarana prasarana dan tenaga ahli di bidang keuangan, usulannya tentang pengeluaran mata uang sendiri tak langsung disetujui, pro kontra geopolitik muncul, akhirnya urung dilakukan. Kondisi internal Bangsa yang masih lulungu (bangun dari tidur kemerdekaan), Belanda pun kemudian datang kembali ke Indonesia, yang semakin menambah kepentingan Belanda yang tetap menggunakan mata uangnya untuk keperluan militer dan tidak mengakui ORI sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Bahkan dalam paparan spesialnya, Penulis buku tersebut menceritakan, bagaimana Syafruddin Prawiranegara mensiasati pro kontra inflasi, yang dengan kebijakannya saat itu, Gunting Syarifuddin menjadi fenomena ijtihad kebijakan moneter yang ditetapkan oleh Syafruddin Prawiranegara, Menteri Keuangan dalam Kabinet Hatta II, yang mulai berlaku pada jam 20.00 tanggal 10 Maret 1950. Kebijakan itu dikenal sebagai kebijakan berani yang ditetapkan Pemerintah Indonesia dengan cara menggunting fisik uang kertas.
Ketika itu, ada tiga jenis mata uang yang beredar di Indonesia. Ketiga mata uang tersebut adalah Oeang Republik Indonesia (ORI), mata uang peninggalan pemerintah kolonial Hindia Belanda yang dikeluarkan oleh De Javasche Bank, serta mata uang yang digunakan ketika NICA (Belanda) berada di Indonesia pasca-kemerdekaan atau selama masa revolusi fisik.
“Uang merah" (uang NICA) dan uang De Javasche Bank dari pecahan Rp. 5,- ke atas digunting menjadi dua. Guntingan kiri tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah dengan nilai setengah dari nilai semula sampai tanggal 9 Agustus pukul 18.00. Mulai 22 Maret sampai 16 April, bagian kiri itu harus ditukarkan dengan uang kertas baru di bank dan tempat-tempat yang telah ditunjuk. Lebih dari tanggal tersebut, maka bagian kiri itu tidak berlaku lagi. Guntingan kanan dinyatakan tidak berlaku, tetapi dapat ditukar dengan obligasi negara sebesar setengah dari nilai semula, dan akan dibayar tiga puluh tahun kemudian dengan bunga 3% setahun. "Gunting Sjafruddin" itu juga berlaku bagi simpanan di bank. Pecahan Rp 2,50,- ke bawah tidak mengalami pengguntingan, demikian juga uang ORI (Oeang Republik Indonesia).
Sebuah ijtihad berani, dengan kebijaksanaan yang kontroversial itu, Sjafruddin melakukan sekali pukul menembak beberapa sasaran: penggantian mata uang yang bermacam-macam dengan mata uang baru, mengurangi jumlah uang yang beredar untuk menekan inflasi dan dengan demikian menurunkan harga barang, dan mengisi kas pemerintah dengan pinjaman wajib yang besarnya diperkirakan akan mencapai Rp 1,5 miliar saat itu.
Presiden Republik Indonesia Soekarno mengeluarkan Maklumat Presiden Republik Indonesia 3 Oktober 1945 yang menentukan jenis-jenis uang yang sementara masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Pada 29 Oktober 1946, Wakil Presiden RI, Mohammad Hatta memberikan pidatonya dan menyampaikan pengumuman melalui Radio Republik Indonesia (RRI) di Yogyakarta bahwa ORI adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah, sedangkan mata uang lain sudah tidak berlaku lagi. Tindakan yang dilakukan pemerintah Indonesia sebelum mengedarkan ORI yaitu menarik uang invasi Jepang dan uang Pemerintah Hindia Belanda dari peredaran.
Penerbitan ORI selain ditujukan untuk menunjukkan kedaulatan Republik Indonesia juga bertujuan untuk menyehatkan ekonomi yang tengah dilanda inflasi hebat. Setelah perjuangan panjang, ORI kemudian ditetapkan sebagai alat pembayaran yang sah mulai tanggal 30 Oktober 1946 pukul 00.00 WIB. Oleh karena itu, Pemerintah juga menyatakan tanggal 30 Oktober sebagai tanggal beredarnya ORI dan diperingati sebagai Hari Uang Nasional. Hal itu bermakna, dimulainya Sejarah kedaulatan bangsa, sehingga dengan eksistensi ORI, proses Pembangunan terus berjalan hingga saat ini.
Perjalanan Panjang Rupiah Sebagai Mata Uang Pembangunan
Mata uang sebuah negara tidak hanya bermanfaat sebagai alat transaksi yang sah. Namun, mata uang juga berperan sebagai simbol kedaulatan suatu negara dan identitas suatu bangsa. Hal ini bukan hanya sebagai alat pembayaran dan lambang negara, tetapi juga sebagai alat untuk memperkenalkan diri ke masyarakat luas, juga sebagai proses mengisi pembangunan Indonesia.
Peran Sejarah itu terus memberikan momen semangat kedaulatan dan kemerdekaan, sehingga Indonesia mampu menopang Pembangunan di kaki kemandiriannya. Dalam prosesnya, Uang Rupiah akhirnya memasuki era baru, Dimana sesuai Undang-undang Bank Indonesia Nomor 13 Tahun 1968 hak tunggal untuk mengeluarkan uang kertas dan uang logam menjadi kewenangan Bank Indonesia. Lalu kemudian, muncul kebijakan baru dimana Uang Rupiah memuat tanda tangan pemerintah dan Bank Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Yang dimaksud Pemerintah dalam Undang-Undang tersebut adalah Menteri Keuangan yang sedang menjabat.
Semangat Bank Indonesia selalu terus mengajak masyarakat Indonesia untuk turut mengikuti kampanye Cinta, Bangga, Paham Rupiah, bermakna:
- Cinta Rupiah, merupakan perwujudan dari kemampuan Masyarakat untuk mengenal karakteristik dan desain Rupiah, memperlakukan Rupiah secara tepat, menjaga dirinya dari kejahatan uang palsu.
- Bangga Rupiah, merupakan perwujudan dari kemampuan Masyarakat memahami Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah, simbol kedaulatan NKRI, dan alat pemersatu bangsa.
- Paham Rupiah, merupakan perwujudan kemampuan Masyarakat memahami peran Rupiah dalam peredaran uang, stabilitas ekonomi, dan fungsinya sebagai alat penyimpan nilai kemampuan.
Sebuah tatanan idealisme, yang sekiranya memori itu dipraktekan saat ini, tentu kecintaan kepada Rupiah akan terwujud dalam penggunaan mata uang tidak hanya sebagai transaksi dalam negeri, namun semestinya investasi dan uang masuk ke dalam negeri memberlakukan Rupiah sebagai identitas dan kedaulatan sebuah bangsa dan negara.
Sebagai contoh terkait kucuran dana 200 Triliun ke Himbara (Himpunan Bank Milik Negara), tentu Penulis melihat Multiplier effect bisa sangat berjalan sesuai dengan harapan, karena start yang dilakukan Kementerian Keuangan sebagai ijtihad, dimana melalui suntikan awal dalam perekonomian, seperti ke perbankan (Himbara) akan memunculkan investasi, belanja pemerintah, atau ekspor, kredit UMKM, dan sebagainya yang tentunya akan meningkatkan pendapatan dan konsumsi. Peningkatan pengeluaran ini kemudian menciptakan efek berantai: uang yang dibelanjakan oleh satu pihak akan menjadi pendapatan bagi pihak lain, yang kemudian juga akan membelanjakan sebagian dari pendapatan barunya, dan begitu seterusnya, menciptakan peningkatan total yang lebih besar dari suntikan awal.
Uang Sebagai Program Realisasi Belanja Negara
Pasca kening mengkerut membuka kembali teori-teori ekonomi, Penulis kemudian membuka kembali website Kemenkeu, yang pada tanggal 14/10/2025, dan baranang (terlihat jelas) dinyatakan bahwa Realisasi Belanja Negara hingga 30 September 2025 tercatat sebesar Rp2.234,8 Triliun atau 63,4 persen dari Outlook. Belanja negara tersebut terdiri atas Belanja Pemerintah Pusat (BPP) terealisasi sebesar Rp1.589,9 Triliun dan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp644,9 Triliun.
Dalam BPP, Belanja Kementerian/Lembaga realisasi tercatat Rp800,9 Triliun antara lain digunakan untuk penyaluran bantuan sosial berupa PBI JKN untuk 96,7 juta peserta, PKH untuk 10 juta KPM, kartu sembako untuk 18,3 juta KPM, PIP untuk 11,5 juta siswa, dan KIP Kuliah untuk 940 ribu mahasiswa melalui validasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional serta pelaksanaan program prioritas Pemerintah. Lalu realisasi Belanja non-K/L tercatat Rp789,0 Triliun antara lain untuk pembayaran manfaat pensiun dan subsidi tepat waktu agar masyarakat menikmati barang dengan harga bersubsidi. Terdapat peningkatan realisasi subsidi untuk BBM, LPG, listrik, dan pupuk dibandingkan tahun 2024.
Adapun realisasi TKD Rp644,9 Triliun, realisasi tersebut lebih tinggi dari periode yang sama tahun sebelumnya karena adanya perbaikan penyampaian dan pemenuhan syarat salur oleh pemerintah daerah. Belanja daerah terkontraksi 13,1 persen karena transisi pergantian kepemimpinan dan kebijakan efisiensi.
Dari sinilah terlihat eksistensi Uang, merupakan instrumen kinerja bagi realisasi APBN dimana bertujuan menunjang dan mendorong roda perekonomian bangsa dan negara. Oleh karena itu, Belanja Negara sebagai salah satu instrumen kebijakan fiskal memiliki peran penting dalam menggerakkan perekonomian nasional di tengah ketidakpastian global maupun domestik. Komposisi belanja negara memang harus dijaga tetap sehat namun responsif sehingga mampu beradaptasi dengan kondisi yang dinamis dengan tetap mendukung proses pembangunan nasional dan memperkuat daya saing.
Belanja Negara pada periode 2020- 2024 telah diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif, peningkatan kualitas SDM serta pembangunan infrastruktur untuk dapat menghadapi berbagai tantangan yang ada. Di tengah kondisi global yang masih dipenuhi ketidakpastian dan kondisi domestik yang dinamis, APBN tetap diandalkan untuk menjadi shock absorber sehingga daya beli masyarakat dan momentum pertumbuhan ekonomi nasional tetap terjaga.
Kebijakan belanja negara tahun 2025 diarahkan untuk penguatan kualitas belanja sehingga efektif mendukung agenda pembangunan menuju Indonesia Maju. Sejalan dengan tema RKP dan Kebijakan Fiskal Tahun 2025 yaitu “Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan”. Kebijakan belanja negara dalam APBN tahun anggaran 2025 diarahkan antara lain:
- efisiensi belanja nonprioritas khususnya belanja barang seiring dengan pemanfaatan TIK;
- penguatan belanja modal untuk mendukung transformasi ekonomi;
- reformasi subsidi dan perlinsos agar lebih tepat sasaran dan berkeadilan; dan
- peningkatan efektivitas implementasi UU HKPD untuk sinergisitas dan harmonisasi kebijakan pusat dan daerah. Selain itu, belanja negara dalam APBN tahun anggaran 2025 juga dirancang untuk memberikan fleksibilitas bagi pelaksanaan program pemerintahan selanjutnya.
Serapan Belanja negara pada APBN tahun 2025 terealisasi sebesar Rp2.234,8 Triliun yang terdiri dari Belanja Pemerintah Pusat terealisasi sebesar Rp1.589,9 Triliun dan Transfer ke Daerah terealisasi sebesar Rp644,9 Triliun tadi diharapkan digunakan untuk membooster perekonomian bangsa Indonesia.
Di Hari Oeang yang akan diperingati 30 Oktober ini, Penulis mengajak bersama-sama saling memberikan semangat evaluasi diri, terkait semangat juang ORI yang penuh liku, geopolitik, yang saatnya sekarang, bersikap move on dimana eksistensi sejarah Hari Oeang tersebut semestinya dijadikan momentum untuk melanjutkan cita-cita para Funding Fathers bangsa ini. Selamat Hari Oeang ke-79.
Jakarta, 24 Oktober 2025,