VOLUME 1 Tambrauw: Akan Berkembang atau Kembali ke Induk?

Foto: Kantor Bupati Tambrauw, Akan Berkembang atau ke Induk

Tambrauw _ Sudah lebih dari satu dekade sejak Kabupaten Tambrauw berdiri sebagai daerah otonom. Pemekaran dulu disambut penuh harapan. Wilayah yang luas, kaya potensi alam, dan strategis diyakini akan bangkit lebih cepat jika dikelola sendiri.

Namun hari ini, publik mulai bertanya dengan nada berbeda.

Apakah Tambrauw benar-benar sedang bergerak maju, atau justru berjalan di tempat?

Di sejumlah wilayah, geliat ekonomi dinilai belum menunjukkan perubahan signifikan. Pasar belum sepenuhnya menjadi pusat perputaran hasil bumi. Distribusi barang masih terbatas. Infrastruktur dasar masih menjadi pekerjaan rumah. (Fakta Lapangan) 

Di sisi lain, struktur pemerintahan terus berkembang. Distrik bertambah. Kampung bertambah. Anggaran terus mengalir setiap tahun.

Tetapi pertanyaannya sederhana:

Apakah pertumbuhan struktur sebanding dengan pertumbuhan kesejahteraan?

Beberapa kampung dilaporkan memiliki jumlah penduduk sangat minim. Namun secara administratif tetap berdiri dan menerima alokasi anggaran. Kondisi ini memunculkan diskusi baru di tengah masyarakat tentang efektivitas tata kelola. (Fakta Lapangan) 

Jika ekonomi tidak bergerak optimal, maka yang harus dievaluasi adalah arah kebijakan, kepemimpinan, serta prioritas pembangunan.

Karena pemekaran bukan tujuan. Pemekaran adalah alat.

Wacana “kembali ke kabupaten induk” memang tidak sederhana secara hukum. Namun munculnya wacana itu menunjukkan adanya kegelisahan publik. Dan kegelisahan publik lahir ketika harapan belum sepenuhnya terjawab.

Pertanyaan besarnya kini:

Apakah Tambrauw akan mempercepat langkah pembenahan dan membuktikan diri sebagai daerah yang mampu mandiri?

Ataukah justru tekanan evaluasi akan semakin menguat? Volume ini belum memberikan jawaban.

Karena jawabannya ada pada kebijakan yang akan diambil hari ini dan besok.

Dan Publikt sedang menunggu.

Bersambung… (Volume 2: Uang Mengalir, Ekonomi Mengalir?) 🔥🤭

Silahkan Berikan Tanggapan di Kolom Komentar


By: Forum Pemerhati Kebijakan Publik Indonesia

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

JSON Variables

نموذج الاتصال

Logo

BADAN HUKUM

PT. NURAENI GHANYYU AKBAR
KEMENKUMHAM: AHU-033741.AH.01.30.Tahun 2025
NIB: 1007250002835
REG ID DEWAN PERS: 31902
PSE SIARAN: 10072500028350001

ALAMAT REDAKSI

Kantor Pusat: Jl. Kartini, Jakarta Pusat
Kantor Regional: Jalan H.E.A. Mokodompit, Lorong Anawai, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara

Hotline: +6285692429343 / 085242447244
Email: redaksikonoha@gmail.com

TERKINI
KABARKONOHA.COM MENYAJIKAN FAKTA DI NEGERI KONOHA +62 • ANEH TAPI NYATA • PEMIRSA TERUS BERSAMA KAMI • INVESTIGASI TAJAM DAN TERPERCAYA •
© 2026 KABAR KONOHA - Media Investigasi Independen.