PPK UHO Diduga Terlibat Korupsi Proyek Pagar Rp3 Miliar: Aktivis Tantang Kejaksaan Kendari Lakukan Audit Fisik Dana Hibah Pemprov Sultra



KENDARI, KABARKONOHA.COM – Dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pagar utama Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari tahun 2020 kembali menjadi sorotan publik. Proyek bernilai kontrak sekitar Rp3 miliar yang diduga bersumber dari dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara ini dinilai janggal karena kasusnya sempat mencuat, namun tiba-tiba menghilang tanpa kejelasan hukum.


Kasus tersebut menyeret nama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UHO, Alimin Dima, S.Pd., M.Si., yang diduga berkolaborasi dengan kontraktor dalam pengelolaan proyek tersebut bersama sejumlah pihak lainnya.


Berdasarkan temuan awal, proyek pagar yang seharusnya dibangun baru, diduga hanya menambal struktur pagar lama dengan lapisan finishing baru.


Dokumentasi visual yang beredar menunjukkan tiang-tiang lama yang dilapisi ulang, bukan dibangun dari nol seperti dalam dokumen kontrak.


Modus ini menimbulkan indikasi kerugian negara karena tidak sebanding antara nilai proyek dan hasil fisik di lapangan.


“Dengan anggaran sebesar Rp3 Miliar, hasil fisik yang hanya berupa tambalan adalah bukti ketidaksesuaian yang nyata. Kami mendesak Kejaksaan untuk tidak menutup mata,” tegas salah satu aktivis antikorupsi Sultra, Rabu (12/11/2025).


Desakan publik kini tertuju pada Kejaksaan Negeri Kendari agar segera membuka kembali penyelidikan terhadap proyek ini. Pihak yang dinilai paling bertanggung jawab adalah:

1. PPK Proyek, Alimin Dima, S.Pd., M.Si.,

2. Kontraktor pelaksana proyek, dan

3. Pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana hibah Pemprov Sultra.


Para aktivis antikorupsi menantang Kejaksaan untuk membuktikan komitmen pemberantasan korupsi dengan langkah konkret:

1. Mengaktifkan kembali penyelidikan dan memanggil pihak terkait.

2. Melakukan audit fisik dan forensik konstruksi di lokasi pagar UHO.

3. Menelusuri aliran dana Rp3 Miliar secara transparan hingga tahap pertanggungjawaban.


Publik menilai, jika kasus ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi pengawasan dana publik di Sulawesi Tenggara. Apalagi, proyek ini berkaitan dengan nama besar UHO yang seharusnya menjadi simbol integritas akademik.


Para aktivis memastikan akan segera melayangkan laporan resmi ke Kejaksaan Negeri Kendari sebagai dasar hukum untuk dilakukan audit menyeluruh terhadap proyek pagar UHO tahun 2020.


“Kami siap membuat laporan resmi agar Kejaksaan memiliki dasar kuat untuk membongkar dugaan korupsi ini,” tegas salah satu aktivis.


Kasus proyek pagar UHO Rp3 Miliar menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum di Sultra. Masyarakat kini menunggu langkah nyata Kejaksaan Negeri Kendari dalam menegakkan keadilan dan memastikan uang publik tidak diselewengkan. (****)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال