Team Mangewang Polresta Sorong Kota Tangkap Pelaku Curanmor, Diduga Beraksi di 20 Lokasi Berbeda - KABAR

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Selasa, 01 September 2026

Team Mangewang Polresta Sorong Kota Tangkap Pelaku Curanmor, Diduga Beraksi di 20 Lokasi Berbeda

 

 


SORONG — Tim Mangewang Satreskrim Polresta Sorong Kota berhasil menangkap terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial RI alias EM di Jalan Pulau Kasim, Kelurahan Kampung Baru, Distrik Sorong Barat, Kota Sorong, pada Selasa (1/9/2026).

 

Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi terkait keberadaan pelaku. Tim penyidik yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota, AKP Afriangga U. Tan, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., segera bergerak melakukan penyelidikan hingga penangkapan. Saat diamankan, pelaku sempat melawan dan berusaha melarikan diri, namun petugas berhasil mengamankannya.

 

Dari hasil pengembangan, polisi berhasil menyita enam unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan, dengan jenis Honda Beat Street, Mio M3, Honda Genio, dan Honda Scoopy. Sementara itu, 14 unit sepeda motor lainnya masih dalam proses pencarian.

 

Berdasarkan keterangan awal, pelaku mengaku mencuri dengan cara merusak atau mematahkan stang kendaraan yang terkunci. Motor kemudian dibawa ke tempat sepi untuk disambung kabel starter agar bisa dihidupkan.

 

Kasus ini bermula dari dua laporan polisi, yaitu pencurian di Jalan Jenderal Ahmad Yani (depan Billy Bakery), Kelurahan Klakublik, Distrik Sorong Kota, dan di Jalan F. Kalasuat, Kelurahan Malanu, Distrik Sorong Utara. Dalam salah satu kasus, korban memarkir kendaraan dengan kunci ganda saat membeli roti, namun seketika hilang saat kembali. Kasus lainnya terjadi saat korban memarkir motor di teras rumah pada malam hari dan ditemukan hilang keesokan paginya.

 

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan aksinya di sekitar 20 titik lokasi berbeda di wilayah Kota Sorong. Tak hanya itu, pelaku juga diketahui merupakan residivis curanmor yang baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Kota Sorong pada April 2026 silam.

 

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Sorong Kota untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Penyidik terus mendalami keterlibatan pelaku di lokasi kejadian lainnya serta menelusuri sisa kendaraan yang belum ditemukan.

 

Narasumber:

Kasubid Pid Polda Papua Barat Daya,

Kompol Jenny S.A. Hengkelare

 

Salam Presisi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad