RAJA AMPAT, PAPUA BARAT DAYA – Tanggal 15 September 2026 – Kepolisian Daerah Papua Barat Daya kini sedang mendalami dugaan pelanggaran hukum berupa perburuan satwa yang dilindungi, yaitu Penyu Sisik (Eretmochelys imbricata), di kawasan perairan konservasi Kabupaten Raja Ampat. Penanganan perkara ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat Daya bekerja sama dengan Satuan Reserse Kriminal Polres Raja Ampat.
Kasus ini bermula setelah pihak pengelola kawasan konservasi menerima laporan adanya aktivitas yang diduga merusak lingkungan, berupa penangkapan dan pemburuan penyu sisik yang dilakukan oleh seorang wisatawan asing. Kejadian diperkirakan berlangsung antara tanggal 8 hingga 11 September 2026 di perairan sekitar Kepulauan Pam (Fam), tepatnya di area perairan sebelah utara Ormandira Homestay dan sebelah selatan Rufas, tidak jauh dari Keruwo Homestay.
Salah satu wisatawan berkewarganegaraan Tiongkok yang berinisial W.S. atau yang juga dikenal sebagai Wilson Shang, diduga menggunakan alat tembak bawah air (speargun) untuk memburu penyu sisik. Dari sejumlah rekaman gambar dan video yang diterima, terlihat bahwa alat tersebut diarahkan ke bagian leher penyu, yang diduga menyebabkan hewan tersebut tewas. Tidak hanya itu, tersangka juga diduga membawa penyu tersebut ke tempat penginapan, mengolahnya, lalu mengonsumsinya bersama dua orang lainnya. Seluruh rekaman dan keterangan yang ada saat ini sedang diverifikasi secara mendalam oleh tim penyidik.
Pemeriksaan Lokasi Sampai ke Dasar Laut
Guna memperjelas peristiwa, Kapolres Raja Ampat AKBP Boma Wedhayanto Purnomo segera memerintahkan tim gabungan untuk melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara, baik di darat maupun di perairan. Tim terdiri dari petugas Sat Reskrim, Sat Polairud, serta penyelam profesional dari pengelola kawasan konservasi Raja Ampat.
Penyelaman pertama dilakukan dengan jangkauan pencarian sekitar 60 meter kali 60 meter, namun belum menemukan lokasi yang dimaksud. Pada penyelaman kedua, area diperluas hingga 150 meter kali 150 meter pada kedalaman sekitar 11 meter.
Dari pemeriksaan di darat maupun di perairan, tim berhasil mengumpulkan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut, antara lain satu panci yang diduga digunakan untuk memasak daging penyu, lima pasang sumpit, serta sepasang sarung tangan selam berwarna hitam bermotif perak yang ditemukan di dasar laut. Tim juga mencatat titik koordinat lokasi yang diduga menjadi tempat kejadian perkara: S 00°35'13.20" dan E 130°16'58.87", serta area awal yang ditelusuri berada di titik 0°34'40.4" Lintang Selatan dan 130°17'02.2" Bujur Timur.
Pengumpulan Bukti Masih Berjalan
Hingga saat ini, penyidik telah mengantongi sejumlah bukti berupa rekaman video dan foto yang merekam aktivitas penangkapan hingga pengolahan penyu tersebut. Berkas perkara terus diperdalam, dan pihak berwenang memastikan proses hukum akan dijalankan secara transparan dan tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar