Nias Selatan - Kabarkonoha.com
Dugaan kelalaian tugas dan ketidakhadiran Kepala SMA Negeri 2 Mazo, Kabupaten Nias Selatan, kembali menjadi sorotan tajam. Di tengah masyarakat yang menuntut kejelasan kehadiran pimpinan sekolah, muncul hal yang semakin mempertanyakan, oknum yang disorot justru terlihat sibuk melakukan klarifikasi di sejumlah media lain,namun belum pernah menyampaikan tanggapan secara langsung kepada media yang menyoroti fakta tersebut.
Bahkan muncul dugaan adanya upaya pembayaran jasa publikasi untuk menyeimbangkan atau menepis pemberitaan di media lain. Hal ini memunculkan pertanyaan mendasar,mengapa tidak menempuh jalur resmi yang dijamin undang-undang.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap pihak yang merasa dirugikan pemberitaan memiliki hak jawab dan hak koreksi yang sah, langsung disampaikan kepada media yang memuat berita tersebut bukan mencari jalan lain di tempat berbeda.
Sorotan ini bermula dari penelusuran langsung awak media ke lingkungan SMA Negeri 2 Mazo pada Senin, 14 September 2026. Masyarakat melaporkan kepala sekolah berinisial A. Dachi dinilai jarang hadir di lingkungan sekolah pada jam kerja, membiarkan pelayanan pendidikan berjalan tanpa arahan pimpinan.
Informasi tersebut kini sedang dirangkum lengkap dengan dokumen dan data pendukung untuk dilaporkan secara resmi kepada Inspektorat Provinsi Sumatera Utara serta Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara melalui Cabang Dinas Pendidikan (Cabdisdik) Wilayah XIV Nias Selatan.
Feberius Buulolo, Sekretaris DPC LSM Elang Mas Nias Selatan, menegaskan
"Seorang pemimpin sekolah wajib hadir, memimpin, dan mengawal jalannya pendidikan setiap hari kerja. Apabila benar terdapat ketidakhadiran dalam kurun waktu berbulan-bulan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara sah, maka hal tersebut sungguh memprihatinkan dan perlu mendapat perhatian serius."
Yang kini menjadi sorotan baru adalah sikap oknum kepala sekolah yang terlihat giat "meluruskan" nama di media-media lain, namun bungkam terhadap media yang melakukan penelusuran faktual di lapangan. Jika memang ada kesalahan dalam pemberitaan, jalannya sudah jelas,Hak Jawab disampaikan langsung kepada media yang memuat berita,Hak Koreksi diajarkan secara resmi agar fakta yang keliru diperbaiki,Semua diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999, bukan di media lain apalagi melalui transaksi publikasi.
Feberius menegaskan, pengawasan media dan masyarakat bukan musuh, melainkan kontrol sosial yang sah demi menjaga akuntabilitas:
"Pengawasan dari masyarakat dan media merupakan bagian dari kontrol sosial yang sah untuk menjaga amanah. Pemberitaan yang tajam, kritis, dan berdasarkan fakta merupakan bentuk kepedulian agar tanggung jawab dapat dijalankan dengan benar."
LSM Elang Mas mendesak Cabdisdik XIV Nias Selatan dan Nias Barat segera turun ke lokasi, memeriksa daftar kehadiran, mencocokkan administrasi dengan kenyataan di lapangan, serta meminta penjelasan langsung kepada pihak terkait.
"Kalau ditemukan kelalaian, harus segera ditindak sesuai aturan. Namun jika informasi tidak benar, jelaskan secara terbuka kepada publik. Jangan mencari jalan lain yang justru semakin mempertanyakan integritas," tegas Feberius.
Rencana pelaporan ke Inspektorat dan Dinas Pendidikan bukanlah putusan bersalah, melainkan permintaan pemeriksaan objektif dan resmi. Pihak yang disebut tetap memiliki ruang untuk menjelaskan. Hanya saja, penjelasan itu seharusnya disampaikan dengan jujur, terbuka, dan pada tempat yang benar bukan di tempat lain yang tidak relevan.
Liputan (Buulolo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar