SORONG, Kabarkonoha.com — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat Daya menggelar keterangan pers terkait pengungkapan dugaan tindak pidana konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya di perairan Kepulauan Pam/Fam, Distrik Waigeo Barat Kepulauan, Kabupaten Raja Ampat, Rabu (23/9/2026).
Kegiatan dipimpin langsung oleh Dirreskrimsus Polda Papua Barat Daya Kombes Pol. Iwan P. Manurung, S.I.K., M.H., didampingi Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya AKBP Erwin Togar Hasian Situmorang, S.I.K.
Kasus bermula dari informasi yang beredar di media sosial berupa rekaman video dan foto yang memperlihatkan seseorang diduga memburu seekor penyu menggunakan senapan di perairan. Menindaklanjuti hal tersebut, Ditreskrimsus bersama Polres Raja Ampat segera melakukan penyelidikan.
Hasil penelusuran mengarah kepada seorang warga negara asing (WNA). Terkait keberadaannya, pihak yang bersangkutan sebelumnya diamankan Imigrasi Kelas I TPI Makassar pada 14 September 2026, kemudian dipindahkan ke Imigrasi Kelas II TPI Sorong pada 16 September 2026.
Penyidik memeriksa lima orang saksi serta meninjau langsung lokasi kejadian di perairan Kepulauan Pam/Fam, tepatnya di sekitar Ormandira Homestay dan perairan Selatan Rufas. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti, status perkara ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Sejumlah Barang Bukti Disita
Dari lokasi Ormandira Homestay, petugas menyita barang bukti berupa kerangka dan sisik penyu, parang, masker, snorkel, pisau, karpet, bahan makanan, botol gas, panci, serta sumpit.
Dari pihak tersangka, disita pula kamera Canon G16, Action Cam DJI Action 6, beberapa unit telepon seluler, casing tahan air, mikrofon nirkabel, kartu memori, pembaca kartu memori, cakram keras, kartu SIM, laptop Xiaomi, alat pancing, serta sejumlah dokumen dan identitas perjalanan.
Satu Orang Ditetapkan Tersangka
Penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial WS alias A. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d dan Pasal 40B ayat (2) huruf b Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Penyidik juga mendalami peran dua orang lainnya yang diduga terlibat. Kedua orang tersebut diketahui telah meninggalkan Indonesia sebelum proses hukum berlanjut. Terhadap keduanya, penyidik akan mengambil langkah hukum yang berlaku, termasuk berkoordinasi dengan Interpol melalui mekanisme kerja sama kepolisian internasional guna penindakan lebih lanjut.
Saat ini penyidikan masih berlangsung untuk melengkapi alat bukti serta mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara menyeluruh.
Narsum: Dirreskrimsus Polda Papua Barat Daya

Tidak ada komentar:
Posting Komentar