RAJA AMPAT, Kabarkonoha.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Raja Ampat berhasil mengungkap dan menindak kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kawasan belakang Kantor Dinas Kebersihan Lama, Distrik Waisai Kota, Kabupaten Raja Ampat.
Berdasarkan keterangan yang diterima, tim penyelidik berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial BYR alias Utu, yang diduga kuat melakukan aksinya pada Sabtu, 1 Agustus 2026, sekitar pukul 00.00 WIT.
Modus Operandi: Mencungkil Jendela hingga Memotong Kabel Listrik
Kasat Reskrim Polres Raja Ampat menerangkan, peristiwa bermula saat tersangka diduga masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencungkil jendela menggunakan alat berupa besi. Setelah berhasil masuk, tersangka mengambil sejumlah barang berharga milik korban, meliputi:
- Satu unit loudspeaker merek Advance
- Satu unit setrika listrik
- Satu buah grill pan berwarna hitam
- Satu unit gitar
Tak berhenti di situ, tersangka diduga kembali ke lokasi dan melakukan tindakan yang merugikan lebih lanjut: memadamkan aliran listrik rumah, naik ke ruang atap, lalu memotong kabel instalasi listrik menggunakan tang. Kabel tersebut kemudian dibuka untuk diambil bagian tembaga dan kuningannya sebelum tersangka meninggalkan tempat kejadian.
Kejadian baru diketahui korban saat kembali ke rumah dan mendapati lampu tidak dapat menyala. Setelah diperiksa petugas PLN Raja Ampat, diketahui kabel instalasi di dalam rumah telah dilepas dan hilang.
Penyelidikan Berhasil, Barang Bukti Diamankan
Menindaklanjuti laporan yang masuk, tim opsnal Satreskrim Polres Raja Ampat segera melakukan penyelidikan mendalam, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi serta mengamankan tersangka beserta seluruh barang bukti yang diambil. Barang bukti yang berhasil disita antara lain: loudspeaker, tembaga/kuningan hasil potongan kabel, grill pan, setrika listrik, dan gitar.
Tersangka kini disangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) Huruf e dan Huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas administrasi penyidikan. Selanjutnya, berkas akan dikirimkan kepada Kejaksaan Negeri Sorong untuk mengikuti tahapan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Imbauan Kepada Masyarakat
Pihak Polres Raja Ampat mengimbau seluruh warga untuk tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah dan lingkungan tempat tinggal. Segera laporkan kepada pihak kepolisian apabila melihat aktivitas yang mencurigakan guna mencegah terulangnya peristiwa serupa.
Narasumber:
Kasubid Pid Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny S.A. Hengkelare

Tidak ada komentar:
Posting Komentar